Satpol PP Kota Semarang mencium ada aroma pelanggaran dari beberapa perumahan di kawasan Ngaliyan. Selain berdiri di lahan hijau, perumahan tersebut juga disinyalir belum memiliki izin lengkap.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
- Nekat Berdagang di Kawasan Wisata, Satpol PP Tertibkan Puluhan PKL Simpang Lima
Baca Juga
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, tim telah melakukan penulusuran beberapa perumahan menyalahi aturan dalam pembangunan perumahan. Dari penelusuran tersebut disinyalir ada dua perumahan di Ngaliyan belum berizin dan berdiri di lahan hijau.
"Ada di daerah Ngaliyan, deket Palir, temuan dua perumahan di lahan hijau. Yang pasti kami akan kesana dalam minggu ini," ungkap Fajar saat ditemui di kantor dinas, Senin (16/1).
Fajar menerangkan, untuk perumahan di kawasan Mijen sudah memiliki izin. Perumahan-perumahan yang sudah memiliki izin ini berada dibawah naungan Real Estate Indonesia (REI) yang memang sudah memiliki izin.
Namun ternyata perumahan yang ada di Ngaliyan dan belum berizin tersebut diakui belum tergabung dalam REI. Pihaknya juga sudah meminta kepada para pengembang untuk tidak nekat membangun perumahan di lahan hijau.
"Jangan nekat membangun di lahan hijau kecuali kalau Distaru (Dinas Penataan Ruang) berani mengubah daerah tersebut menjadi lahan kuning. Saat ini juga masih dibahas Bu Wali terkait peruntukannya dan semoga tidak banyak yang melanggar," tegasnya.
Ia meminta, kepada Distaru untuk segera melayangkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dan juga surat rekomendasi penyegelan pada bangunan yang memang diindikasikan melanggar peraturan. "Jangan sampai kami (satpol) turun dikira cari-cari. Kami diserang terus oleh masyarakat masa IMB belum ada tapi masih bisa bangun," lanjutnya.
Ia menyebut, saat ini banyak developer sengaja menjual kavling tanah kemudian dibangunkan oleh pihak developer. Oleh sebab itu, saat ini pihaknya terus melakukan penelusuran meski belum ada laporan dari Distaru. Misalnya saja untuk perumahan dikawasan Mijen hingga Gunungpati yang menuju arah Ungaran.
Pihaknya berharap, pemangku wilayah setempat seperti camat dan lurah bisa lebih aktif jika ada oknum berani melanggar aturan.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial