Dua Saksi Diperiksa Dalam Sidang Gugatan Pedagang Bakso Kepada Pemkab Magelang

Dua saksi diperiksa dalam sidang lanjutan perkara gugatan pedagang bakso kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (5/10).


Kedua saksi itu diajukan Fatkhul Mujib SH, Kuasa Hukum Arif Budi Sulistiyono (penggugat) yaitu Helmi Firmansyah dan Hafid Kurniawan Adi. Mereka adalah karyawan Warung Bakso Pak Granat, milik penggugat.

Menurut Helmi, bosnya keberatan atas rencana pemasangan tapping box oleh Pemkab Magelang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Tetapi itu bukan berarti tidak mau membayar pajak.

"Owner sanggup membayar pajak secara bertahap, tapi tak perlu ada pemasangan tapping box seperti pada warung-warung sejenis dengan omzet yang relatif sama," katanya.

Kesaksian senada dikemukakan Hafid Kurniawan Adi, menjawab majelis hakim yang diketuai Wanda Andriyenni SH MKn, didampingi dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH MH.

Helmi menyebut beberapa alasan atas keberatan dimaksud. Kala itu, baru masa awal pemulihan akibat pandemi Covid-19. Biaya operasional tinggi sebab harga sejumlah bahan dasar berjualan bakso mengalami kenaikan.

"Keberatan itu juga disampaikan secara tertulis ke BPPKAD pada 6 Desember 2021, namun ditolak," kata Helmi.

Helmi menambahkan, 19 Januari 2022, petugas BPPKAD bersama Satpol PP datang, memasang banner bertulisan "Warung ini tidak taat pajak" di bagian dalam dan luar warung. 19 Februari 2022 warung ditutup sementara, terus ditutup permanen pada 22 Maret 2022.

Tim Kuasa Hukum Bupati Magelang, Rifai Riswandana Anjas SH dan Supardi SH, enggan mengajukan pertanyaan kepada dua saksi. Begitu pula Tim Bagian Hukum, selaku Kuasa Kepala BPPKAD.

Kedua tim tersebut sempat mengajukan permohonan untuk merekam jalannya persidangan. Hal itu sesuai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim mempersilakan, namun pihak Tergugat diminta menyampaikan permohonan tertulis. "Untuk sidang minggu depan," kata Wanda Andriyenni.

Sebelum memeriksa dua saksi di atas, majelis majelis hakim memeriksa tambahan 113 bukti surat dari pihak Tergugat.