Dua Spesialis Pencuri Tiang Jaringan Iforte Indosat Diringkus Polsek Grobogan

Dua pencuri tiang jaringan iforte Indosat diringkus polisi. Kedua pelaku ditangkap saat hendak mengangkut 7 (tujuh) batang tiang jaringan warna hitam  jalan raya Purwodadi – Pati.


"Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat akan melakukan aksi pencurian tiang jaringan iforte Indosat di lokasi lainnya" kata Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto.

Pelaku diketahui bernama Aditya AW (22) dan Muhamad Bayu S (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. 

Sunarto menjelaskan, kasus pencurian tiang jaringan iforte Indosat yang terjadi jalan raya Purwodadi – Pati Dusun Mambe Desa Sumberjatipohon Kecamatan/Kabupaten Grobogan terjadi pada Kamis (14/4) pagi. 

Berawal dari laporan mandor lapangan, Dwi Cahyono, saat dirinya melakukan pengecekkan tiang  jaringan iforte Indosat yang telah didirikan kedapatan raib dari lokasi, dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grobogan. 

Mendapat laporan adanya dugaan pencurian petugas Sat Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyisiran  di lokasi pemasangan tiang jaringan indosat lainnya, bersama pelapor. 

Saat penyisiran petugas melihat mobil pick up Suzuki APV warna hitam dengan Nopol B-9152-VZB yang mengangkut 7 (tujuh) batang tiang jaringan iforte indosat, setelah dihentikan dan diklarifikasi, kedua pelaku mengaku telah mengambil tiang jaringan iforte tersebut.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Grobogan. Pada saat diinterogasi,  lanjut Iptu Sunarto, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang telepon dan akan dijual kembali.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual tiang tersebut. Pelaku dilakukan penahanan karena melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4,5  KUH Pidana," tuturnya.

Barang bukti berupa satu unit mobil dan tujuh batang tiang jaringan iforte indosat, serta tali yang digunakan untuk mengikat tiang pun diamankan petugas.