- Jaksa KPK Hadirkan Boediono Di Sidang Syafruddin Temenggung
- Eksekusi Bangunan di Gang Tengah Pecinan Dihadang Puluhan Lansia
- Dramatis! Buntuti Mobil Pelaku, Tim Polres Batang Bekuk Jaringan Pencuri Tabung Gas Antarkota di Semarang
Baca Juga
Warga Desa Kebonagung Kecamatan Sulang GS (22) dan MH (27) warga Desa Soditan Kecamatan Lasem, Rembang diciduk polisi karena diduga mengedarkan pil koplo.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi menjelaskan, kedua orang tersangka beraksi secara terpisah. Keduanya pun ditangkap di dua lokasi berbeda di Rembang.
"Penangkapan dua orang pengedar di wilayah hukum Polres Rembang. Tersangka masing-masing kami tangkap di Cafe Desa Mondoteko Rembang dan di pinggir jalan pantura wilayah Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang kota," lanjut Suryadi.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti dari tangan kedua tersangka yakni sebanyak 3 ribu butir obat jenis tablet warna putih berlogo LL dan Y.
"Kami kenai Pasal 435 Jo.Pasal 138 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar," lanjut Kapolres.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut termasuk asal usul para tersangka mendapat barang haram tersebut.
- Pesta Miras, Empat Pemuda Diamankan Polisi
- Tawuran Terjadi Berturut-turut Beberapa Hari, Kapolsek Semarang Utara: Pelakunya Sudah Kita Amankan
- Identitas Jenazah Bertato Mawar Terkuak: Di Bawah Umur Dan Izin Pergi Sholawatan