Dua Warga Rembang Diciduk Polisi karena Edarkan Pil Koplo

Polisi menunjukan BB saat ungkap kasus pengedar pil koplo di Rembang. RMOL Jateng
Polisi menunjukan BB saat ungkap kasus pengedar pil koplo di Rembang. RMOL Jateng

Warga Desa Kebonagung Kecamatan Sulang GS (22) dan MH  (27) warga Desa Soditan Kecamatan Lasem, Rembang diciduk polisi karena diduga mengedarkan pil koplo.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi menjelaskan, kedua orang tersangka beraksi secara terpisah. Keduanya pun ditangkap di dua lokasi berbeda di Rembang.

"Penangkapan dua orang pengedar di wilayah hukum Polres Rembang. Tersangka masing-masing kami tangkap di Cafe Desa Mondoteko Rembang dan di pinggir jalan pantura wilayah Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang kota," lanjut Suryadi. 

Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti dari tangan kedua tersangka yakni sebanyak 3 ribu butir obat jenis tablet warna putih berlogo LL dan Y.

"Kami kenai Pasal 435 Jo.Pasal 138 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar," lanjut Kapolres.

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut termasuk asal usul para tersangka mendapat barang haram tersebut.