Dugaan Mafia Tanah Muncul di Kota Pekalongan, Sekeluarga Bingung Tanah Waris Muncul Sertifikat

Satu keluarga asal Kandangpanjang, Kecamatan Pekalongan Utara, melaporkan dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.


Dugaan itu muncul ketika muncul sertifikat tanah atas nama lain di lokasi yang sama.

Padahal selama ini pihak keluarga Yais (55) tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun, termasuk menghibahkannya untuk kepentingan tertentu.

"Klien kami memiliki bukti-bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut, dan tidak pernah dijual belikan ataupun dialihkan ke pihak manapun," ungkap Kuasa Hukum Pelapor M Zainudin, Selasa (27/12).

Zainudin mengungkapkan, persoalan timbul setelah lahan milik kliennya itu terdampak terdampak proyek tanggul dan dibebaskan oleh Pemkot Pekalongan. Luas lahan milik Yais dan keluarganya mencapai  6.250 M2 di Panjang Baru.

"Setelah tahu tanah tersebut akan diganti rugi, tiba-tiba muncul pihak/pihak yang merasa memiliki dan mengklaim tanah tersebut. Padahal selama puluhan tahun tanah yang didapat dari warisan orang tua dengan bukti kepemilikan letter C dari kelurahan itu tidak pernah dijual ke pihak manapun," jelas Zainudin.

Zainuddin menjelaskan, selama puluhan tahun kliennya tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait perubahan status tanah milikmu itu. Dia melanjutkan, saat mengetahui adanya pihak lain yang mengklaim kepilikan, kliennya langsung mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan.

"Sebelum melaporkan kasus itu ke kejaksaan, klien kami telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Diantaranya letter C dari kelurahan dan kwitansi jual beli, keterangan waris dan NJOP PBB. Kami menduga dalam kasus ini ada dugaan mafia tanah, sehingga ada pihak lain yang berani mengklaim tanah tersebut," tuturnya.

Zainudin menuturkan, dugaan tersebut diperkuat dengan informasi muncul sertifikat dengan nama lain di bidang yang sama. Hal itulah yang dipertanyakannya, karena dalam pengurusan sertifikat, pihak pemilik, kelurahan dan juga pemilik lain disekitar juga dilibatkan.

"Proses pengurusan sertifikat tentunya harus melibatkan sejumlah pihak, termasuk nama atau ahli waris yang tertera dalam Letter C maupun pihak kelurahan. Jika hal itu tidak dilakukan, maka kuat dugaan ada mafia tanah ikut bermain dalam kasus ini," tandas Zainudin.

Sementara itu, Kasi intel Kejari Kota Pekalongan, Andritama membenarkan ada warga Kota Pekalongan yang melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah. Pihaknya sudah menerima berkas-berkas dari pelapor.

"Kalau katanya berkaitan dengan adanya penyerobotan tanah yang sudah bersertifikat dan segala macam katanya seperti itu. Nanti saya pelajari dululah," jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi awal pelapor merupakan keluarga ahli warisnya. Muncul sertifikat di bidang tanah mereka padahal tidak pernah dijual.