Dugaan Pemalsuan Surat, Rektor UKSW Dilaporkan Alumni ke Polda Jateng

Rektor UKSW terpilih Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan surat. 


Keterangan ini disampaikan langsung Advokat Senior yang juga alumni UKSW, Dr Marthen Tolle SH MH kepada sejumlah wartawan di Salatiga, Jum'at (13/1). 

Mewakili kliennya, Indra Budiman, dalam jumpa pers, Marthen Tolle mengatakan laporan dugaan pemalsuan surat terkait proses pemilihan Rektor UKSW Salatiga dilaporkannya ke Polda Jateng. 

"Ya jadi, yang kita laporkan dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHPidana ini tiga orang, pimpinan salah satu tempat ibadah di Klaten dan sekretarisnya. Terlapor ketiga adalah Intiyas Utami beralamat di Jalan Sinoman Tempel Gg Damai Salatiga yang adalah Rektor UKSW terpilih saat ini," ungkap Marthen Tolle.

Adapun materi laporan, lanjut dia, menyangkut dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat terkait persyaratan administrasi pencalonan Rektor pada tahun 2021. 

Ia menerangkan, bahwa ihwal laporan ini setelah Pembina UKSW mengumumkan bahwa untuk calon-calon Rektor salah satu syaratnya adalah anggota sah dari gereja pendukung. 

"Dan tidak dalam proses penggembalaan atau dalam pembinaan. 'Nah', dalam surat itu apa yang dimaksud dengan gereja pendukung, gereja pendukung menurut akta Notaris Nomor 4 bahwa gereja pendukung itu adalah Sinode-sinode Gereja," ujarnya. 

"Dan apakah gereja atau Sinode Klaten  apakah betul ini anggota sah di sana, kalau anggota sah di sana ya harus dijelaskan nomor keanggotaannya berapa. Dan semenjak tahun kapan dia di sana," lanjut Advokat gaek ini. 

Padahal, secara identitas Rektor terpilih UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., menurut penelusuran Marthen Tolle ber KTP Salatiga bukan KTP Klaten. 

"Sehingga kalau surat (rekomendasi) yang dilampirkan Rektor terpilih ini tidak benar, nah di sini patut diduga ada pemalsuan seperti tertuang dalam Pasal 263 KUHP itu berlaku untuk yang menerbitkan dan yang menggunakan yang menerbitkan. Termasuk Gereja di Klaten," tandasnya. 

Dengan laporan itu, ditegaskan  Marthen Tolle menjadi dasar Kepolisian Polda Jateng dapat memeriksa tidak hanya terlapor Rektor terpilih UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., tapi juga sejumlah pihak lainnya diantaranya 18 sinode gereja pendukung, 18 pembina serta pengurus yayasan harian. 

Disinggung, apa tujuan akhir dari laporan ini, menginginkan supaya Rektor terpilih yang sudah dilantik dibatalkan. 

"Karena semua prosedur melanggar prosedur dan melanggar aturan, maka harus dibatalkan. Begitu juga ketika terbukti bahwa Surat yang dikeluarkan GKJ Klaten itu adalah palsu berarti Rektor terpilih yang sudah dilantik dibatalkan," imbuhnya. 

Sementara, Kepala Divisi Promosi dan Komunikasi Publik UKSW Gamaliel Septian Airlanda, M.Pd., saat dikonfirmasi wartawan menegaskan sampai saat ini Rektor Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., belum mengeluarkan statement apapun. 

"Karena ini berkaitan dengan proses pemilihan tersebut, semua tahapan pemilihan adalah kewenangan Yayasan jadi kami belum bisa memberikan penyataan apapun, namun kami telah mengetahui adanya laporan ke Polda Jateng," ucap Gamaliel Septian Airlanda, M.Pd.