Skandal penipuan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat. Kali ini menimpa seorang pensiunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Batang.
- Polres Kebumen Berhasil Menyelesaikan 96 Persen Kasus
- Tega, Pria Randudongkal Pemalang Bunuh Istri Pakai Pisau Dapur
- 36 Adegan Pembunuhan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Tegowonu
Baca Juga
Korban, yang identitasnya dirahasiakan, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah dijanjikan kelulusan CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Muhammad Husni (29), mewakili keluarga korban, mengungkapkan bahwa sebelum pensiun ayahnya dijanjikan seorang rekan kerjanya bisa meloloskan adiknya seleksi CPNS Kemenkumham. Rekan kerja ayahnya berinisial JP.
Namun, janji manis tersebut datang dengan syarat, ayah Husni harus menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta.
"Ayah saya sempat menyerahkan uang sebesar Rp 245 juta atau 70 persen dari kesepakatan, sesuai permintaan JP. Uang tersebut katanya diserahkan langsung ke seorang pejabat di Semarang," ujar Husni, Senin (19/8).
Penyerahan uang ini bahkan disertai dengan bukti kwitansi tertanggal Mei 2019. Namun, janji JP untuk meloloskan adik Husni dalam seleksi CPNS tak kunjung terealisasi.
Husni juga menyebut bahwa ayahnya terpaksa menjual aset keluarga berupa tanah demi memenuhi permintaan uang dari JP. Saat adiknya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi CPNS, JP berdalih bisa membantu memasukkan melalui jalur belakang.
Lagi-lagi, ada syarat membayar tambahan Rp 5 juta. Uang tersebut, kata JP, digunakan untuk menebus seragam lengkap dengan badge, tanda pangkat, dan sepatu.
"Adik saya juga sempat menjalani pelatihan CAT (Computer Assisted Test) yang diminta JP, tetapi hasilnya tetap tidak lulus," lanjutnya.
Kegagalan demi kegagalan membuat keluarga Husni akhirnya menuntut pengembalian uang. Namun, JP terus mengingkari janjinya dan bahkan mengarahkan mereka untuk bertemu dengan pejabat di Semarang, yang pada akhirnya juga tidak mau bertanggung jawab.
Pengacara korban, Didik Pramono, menyatakan bahwa pihaknya sudah mencoba menempuh jalan damai melalui mediasi dengan pihak Lapas Batang. Namun, JP yang turut dihadirkan dalam pertemuan pada 8 Agustus 2024 justru menantang korban untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"Kita sudah baik-baik datang menemui JP, tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. JP selalu berdalih bahwa dirinya juga korban, padahal bukti-bukti yang kita kantongi sudah lengkap," tegas Didik.
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya menimpa kliennya saja. Berdasarkan data yang diterimanya, ada sekitar 12 korban lain yang mengalami modus penipuan serupa. Mereka dijanjikan bisa meloloskan CPNS Kemenkumham asal membayar uang sejumlah Rp 350 juta.
"Senin atau Selasa depan, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," tambahnya.
- Pastikan Layanan di Balik Jeruji, BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasi di Lapas Batang
- Isu Bupati Impor di Pilkada Batang 2024, Pengamat Politik: Cukup Ampuh Digunakan
- Bencana Kekeringan Melanda Ribuan Jiwa di Kabupaten Batang: BPBD Turun Tangan