Dugaan Pungli, Ini Klarifikasi Kades Wonosekar Demak

Kepala Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Imam Syafi'i, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi dugaan pungutan liar (pungli) bansos.


Terkait beredarnya informasi dugaan pungutan liar (pungli) pencairan bantuan Keluarga Penerima Manfaat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kepala Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Imam Syafi'i, memberikan klarifikasi. Menurut Kepala Desa Wonosekar, uang sebesar Rp. 20.000 tersebut, tidak diharuskan diberikan oleh warga pemohon bantuan. 

"Sebenarnya kita tidak pernah meminta ataupun mengharuskan. Jadi untuk mengurus permohonan tersebut, ada tugasnya sendiri yaitu Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Masyarakat (kesra). Tapi, di lapangan, ada warga yang berinsisiatif membantu mengisi form permohonan, yakni mencocokan dan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), " kata Imam, Rabu (1/12) sore di kantornya.

Selain itu, Kepala Desa menyatakan, terkait undangan yang tertulis administrasi penulisan dan materai sebesar 20 ribu tersebut, merupakan kelalaian. "Mungkin, pembuatan undangan yang dibagikan ke warga tersebut ada kesalahan teknis saat pengetikan," tambah Kades Wonosekar.

Informasi dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat Desa Wonosekar, tersebar luas di media sosial. Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa oknum perangkat Desa Wonosekar menarik biaya sebesar Rp.20.000,- untuk mengurus permohonan formulir bantuan sosial KKS.

Kepala Desa Wonosekar berharap, informasi tersebut tidak membuat gaduh. "Kami mohon maaf dengan adanya informasi ini. Tapi, apapun yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta," pungkas Kades.

Daftar Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 900.000,- di Desa Wonosekar sebanyak 209 dan 13 penerima belum tersalurkan dikarenakan beda NIK dan beberapa warga ada yang merantau. Sedangkan Daftar penerima KKS dalam bentuk sembako senilai Rp.200.000,- sebanyak 596 penerima.