Masih minimnya pengetahuan para pengusaha rumah potong unggas (RPU) di Kudus terkait standar halal dan kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet), membuat Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Muria Kudus (UMK) prihatin.
- Manajer Pegadaian Kudus Bongkar Tips Merintis Bisnis Dihadapan Mahasiswa UMK
- Sukseskan Pilkada dan Perangi Hoax, KPU Kudus dan IJTI Muria Raya Rangkul Mahasiswa UMK
- Pamerkan Videotron Raksasa, Komitmen UMK Berdayakan UMKM Kota Kretek
Baca Juga
Pendamping Halal yang juga Tim Pengabdian Masyarakat UMK, Ahmad Nilnal Munachifdlil 'Ula, S.Pd.I., M.Pd mengatakan, kurangnya Kesmavet yang dibutuhkan pada suatu produk menjadikan keraguan di masyarakat baik terkait higienitas maupun kehalalannya.
“Kondisi ini tentu akan berimbas pada munculnya kasus-kasus pangan yang berasal dari peternakan dan pengolahannya,” ujar Nilnal
Penjelasan tersebut dikatakan Nilnal dihadapan para peserta sosialisasi dan pelatihan bertajuk “Upaya Menjamin Peredaran Daging Unggas Halal dan Meningkatkan Kesmavet” di Ruang Rapat Lantai 2 Fakultas Ekonomi Bisnisi UMK, Rabu (31/7).
Menurut Nilnal, program pengabdian yang dilakukan UMK menjadi suatu kontrol standar halal dan kesmavet yang berkesinambungan. Khususnya hingga akar rumput yang didanai oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Kemendikbudristek.
Nilnal mengaku telah melakukan observasi peneletian. Hasilnya ternyata pengetahuan para pengusaha RPU terkait standar halal dan kesmavet pada suatu produk masih minim.
“Sehingga menjadikan keraguan di masyarakat baik terkait higienitas maupun kehalalan. Hal ini juga berimbas pada munculnya kasus-kasus pangan yang berasal dari peternakan dan pengolahannya,” terangnya.
Sementara itu, Drh. Anton Cahyo dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kedua UU ini telah mengatur bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal atau terjamin keamanannya,” imbuhnya.
Anton menyebut kendala selama ini yang dihadapi sejumlah pengusaha rumah potong unggas yakni lokasi, bangunan dan ruangan.
“Lokasi RPU harus dipastikan jauh dari polusi udara dan industri yang dapat mencemari pangan dan adanya akses pembuangan limbah padat dan cair,” paparnya.
Selain itu, imbuh Anton, yakni kontruksi bangunan juga harus kuat dan mudah dipelihara. Kemudian disusun agar memenuhi prinsip aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) pada produk hasil penyembelihan.
“Upaya mewujudkan RPU yang mampu menjamin standar halal dan kesmavet, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Anton.
Anton menegaskan, keamanan pangan merupakan hal yang mutlak diperlukan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, juga memberikan perlindungan konsumen dan pencegahan terhadap penyakit yang disebabkan oleh makanan.
- Ratusan Pesepakbola Putri Belia Berbakat Berebut Gelar Terbaik
- UMK Temanggung 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen pada Angka Rp 2.246.850
- Kudus, Jadi Wakil Indonesia Dikancah Internasional