Nekat mengedarkan 700 narkoba jenis Pil Yarindu, seorang buruh harian lepas DAST, warga Bulu Tegalrejo, Salatiga dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga, Selasa (21/11).
- Polrestabes Semarang Musnahkan 8,4 Kilogram Sabu
- Upaya Novel Baswedan Cs Adu Domba Lembaga Negara Harus Dihentikan Sekarang Juga
- Kades Karanggede, Boyolali Diringkus Polisi Saat Judi Dadu di Rumahnya
Baca Juga
Hingga siang ini, pelaku masih menjalankan pemeriksaan di Ruang Satnarkoba Polres Salatiga didampingi Kuasa Hukumnya.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani
membenarkan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Salatiga.
"Iya betul, Satnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu. Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga," kata IPTU Henri Widyoriani.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Asikin menerangkan bahwa saat di tangkap dari DAST berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.
"BB berupa 1 plastik klip warna bening berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo huruf 'Y' / Yarindu. 36 plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 butir tablet Yarindu atau sebanyak 360 butir yang disimpan didalam kaleng bulat bekas tempat rokok Gudang Garam Surya warna merah," terang Kasat Narkoba.
Ada juga, 2 plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 butir Yarindu, 1 buah kaleng bulat bekas tempat rokok Gudang Garam Surya warna merah, yang didalamnya berisi, 1 plastik klip warna bening berisi 100 butir Yarindu, 1 plastik warna bening berisi 100 butir Yarindu) serta 2 plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 butir Yarindu.
"Atau total seluruhnya terdapat 770 butir Yarindu," tandasnya.
Petugas juga mengamankan 1 buah celana pendek kain warna biru, 1 buah Handphone merk Redmi 9C dengan Chasing warna hitam berikut Simcardnya, dan Uang tunai Rp. 50.000,-.
Kuat dugaan, pelaku akan megedarkan ratusan butir Pil Yarindu tidak hanya di wilayah Salatiga saja tapi juga lintas kota.
Adapun kronologis penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa di rumah terduga yang berlamat di Bulu Tegalrejo, sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf “Y”.
Informasi ini tidak disia-siakan petugas. Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST.
"Dari interogasi awal mengakui telah menjual obat – obat terlarang jenis Yarindu," jelas AKP Asikin.
Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan kepada pelaku dikenakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan acaman hukuman Penjara maksimal 12 Tahun.
"Bunyi pasal itu bahwa setiap orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu “atau’ setiap orang yang tidik memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, Sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer," imbuhnya.
- Melanggar Parkir di Jalan Pahlawan akan Diderek
- Ternyata Bukan Hanya Rumah Dirut PLN Yang Digeledah KPK
- Kedapatan Memiliki Sabu, Warga Kebumen Ditangkap Polisi