Empat PGOT Tertangkap Tangan Satpol PP

Pemerintah Kota Semarang menerapkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 tentang larangan memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalanan umum dan traffic light


Bagi pemberi sumbangan akan dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp1 juta.

Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, peraturan ini mulai berlaku 1 Oktober. Pihaknya rutin melakukan razia setiap hari sejak tiga tahun terakhir.

Dalam kesempatan ini, Satpol PP bersama Dinas Sosial Kota Semarang melakukan razia di daerah Kecamatan Pedurungan.

“Hari ini kami menyisir Pedurungan dan kami dapatkan empat PGOT langsung kami bawa ke Balai Kelurahan Pedurungan Kidul untuk didata oleh Dinas Sosial,” kata Fajar usai melakukan razia, Senin (3/10).

Dalam razia kali ini, Fajar mengaku tidak mendapati masyarakat memberikan sumbangan kepada PGOT.

Harapannya, ke depan tidak ada lagi masyarakat memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada PGOT.

Selain itu, penjual surat kabar yang biasa berjualan di traffic light juga disarankan untuk menjual surat kabar di tempat tertentu.

“Kalau mau memberi sumbangan bisa ke tempat-tempat yang disarankan misalnya panti-panti sosial atau ke masjid karena setiap Jumat pasti ada acara Jumat Berkah,” paparnya.

Sementara bagi masyarakat yang tertangkap memberikan sumbangan di jalanan umum akan langsung terkena tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tipiring akan dilakukan di Kantor Satpol PP Kota Semarang dua kali dalam sebulan.

“Kami membuat jadwal dengan Dinas Sosial, sebulan dua kali untuk melakukan tipiring dan nanti setelah itu kita ajukan ke Pengadilan Negeri,” tuturnya.