Gagal Aksi Oleng Hingga Kecelakan, Pemuda Asal Demak Ini Jadi Tersangka

Polres Batang menetapkan sopir dum truk yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Raya Kedungamalang, kecamatan Wonitunggal sebagai tersangka. Kecelakaan itu terjadi setelah F (16), warga Demak, gagal melakukan aksi oleng hingga mengakibatkan tiga orang terluka.


Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto saat menggelar konferensi pers di kantor Satlantas. 

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga lalai sehingga terjadi kecelakaan. Status tersangkanya khusus karena masih di bawah umur," kata Kapolres, Kamis (21/10).

Pihaknya menerapkan undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ia memakai pasal 310 ayat 2 pasal 311 ayat 3.

Irwan menyatakan mengedepankan azas kemanusiaan karena usia tersangka masih di bawah umur. Pihaknya memberi ruang antara pelaku dan korban untuk melakukan mediasi.

Ia menyatakan tindakan hukum yang dilakukannya sebagai penanda bahwa pihak kepolisian tidak main-main. 

Saat ini, pihaknya juga sedang meminta keterangan komunitas sodrekers (pembuat konten truk oleng) yang menyelenggarakan kopi darat. Kejadian itu terjadi usai acara kopdar itu.

kronologi  berawal dari sebuah truk H 1389 HJ. Truk itu dikemudikan F (16) Warga Desa Karangawen, Kabupaten Demak, melaju dari arah selatan ke Utara.

F tidak hanya sendiri, tetapi bersama dua temannya. Sesampainya di TKP berjalan oleng tidak terkendali, kemudian menabrak orang yang sedang berdiri di bahu jalan sebelah kanan.

Adapun acara itu adalah kopdar gabungan TSBS dalam rangka silaturahmi driver dan Sodrekers (pembuat konten truk oleng). Acara itu sudah berlangsung sejak Minggu (17/10) pagi.