Menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 di Semarang, Kamis (13/1).
- Kemenkumham Jateng-Unimus Perkuat Kerja Sama Melalui Silaturahmi Tenis
- 63 Warga Binaan Beragama Buddha di Jawa Tengah Terima Remisi Waisak
- Teken Deklarasi Janji Kinerja, Jajaran Kemenkum HAM Jateng Siap Ditegur Masyarakat
Baca Juga
Hadir sebagai narasumber dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta yakni Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Purjiyanta serta Auditor Kepegawaian Muda, Sigit Sarwodadi.
Kepala Kantor Wilayah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian Satriatama, didampingi Kasubbag Kepegawaian, TU dan RT, Meivita Dewi, membuka secara langsung kegiatan di pusatkan di Aula Lantai 3 Kanwil.
Ka-Kanwil mengatakan, sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai sekaligus pemahaman perihal Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
"Kami harap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan baik sehingga dapat menambah pemahaman terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 dan penyusunan SKP sesuai dengan PP No. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS," kata Febri.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala UPT BKN Semarang, Ahyu Wulandari dan diikuti secara langsung oleh pengelola kepegawaian UPT Se-Kota Semarang, perwakilan pegawai Kantor Wilayah serta secara virtual oleh seluruh UPT Se-Jawa Tengah.
- Satu Lagi, Napiter Nusakambangan Ikrar Setia ke NKRI
- Kemenkumham Jateng-Unimus Perkuat Kerja Sama Melalui Silaturahmi Tenis
- 63 Warga Binaan Beragama Buddha di Jawa Tengah Terima Remisi Waisak