- Evakuasi Korban Pendaki Hilang Di Gunung Merbabu Dilakukan Pagi Ini
- Cikal Bakal Pembinaan Atlet Porprov Boyolali, Turnamen Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka
- Persebi Menang Banyak Saat AKBP Rosyid Hartanto Pimpin Pengamanan Laga Liga 4 Nasional
Baca Juga
Boyolali – Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar toko ritel Alfamart di wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, yang terjadi pada Jum’at (31/01) lalu.
Pelaku berinisial P (51) warga Ngawi yang diketahui merupakan penjahat kambuhan dengan rekam jejak kasus serupa. P berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto saat dikonfirmasi pada Selasa (04/02) mengungkapkan bahwa semua berawal dari laporan yang diterima pada Jumat, (31/01).Petugas yang menerima laporan dari karyawan Alfamart langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena modus yang digunakan pelaku cukup rapi dan terencana. Pelaku merusak plafon toko untuk masuk. Menonaktifkan server CCTV, dan mengambil sejumlah barang berharga. Termasuk rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp14.000.000,” ujar Kapolres.
Kronologi pelaporan ini dimulai pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB saat dua karyawan toko, Annisa Ragil Saputri dan Doni Akbar, datang untuk membuka toko. Mereka menemukan etalase rokok dalam keadaan berantakan dan sebagian besar barang hilang. Saat mengecek ke bagian gudang, mereka mendapati server CCTV sudah dirusak dan perangkat DVR dicuri. Tak hanya itu, plafon dan tembok toko pun dijebol oleh pelaku.
Mengetahui hal ini, karyawan segera melapor ke Polres Boyolali. Tim Resmob Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan bahwa pelaku PW (51), merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa.
Selain membobol Alfamart di Sawit, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa lokasi lain, diantaranya dua toko di wilayah Mojosongo, Boyolali (Alfamart dan Indomaret), satu toko di wilayah Klaten (Alfamart), satu toko di wilayah Sukoharjo (Indomaret)
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci Y, serta lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek yang dicuri dari toko,” jelas IPTU Joko.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Boyolali guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha ritel agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dengan cadangan penyimpanan dan pengamanan tambahan di titik-titik rawan. Kepada masyarakat, kami juga meminta untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak