Gerebek Tambang Ilegal di Magelang, Dinas ESDM Jateng dan Aparat Sita 2 Eskavator

Tim gabungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah bersama Polresta Magelang menindak tambang ilegal di wilayah Ngori, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Sejumlah tujuh dump truck dan dua ekskavator disita petugas. 


"Kami berhasil melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat," kata Kabid Minerba Esdm Provinsi Jateng, Agus Sugiharto, melalui pesan singkat, Jumat (7/4). 

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada Jumat tanggal 7 April 2023 pukul 09.00 WIB. Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono dengan Kasat Reskrim Kompol Rifeld CB,  beserta Tim Terpadu Dinas ESDM Jateng, memimpin langsung penindakan itu. 

Agus menyebut menerima informasi dari masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Kecamatan Srumbung ( Lokasi Ngori ). Pihaknya langsung melaksanakan Penindakan Prosedural di TKP. 

"Kami turut mengamankan para terduga pelaku beserta Sarana Prasarana," jelasnya. 

Modus para pelaku adalah melakukan penambangan  pasir secara ilegal di lokasi menggunakan alat berat dan sarana pengangkut Truck. 

Pihaknya mengamankan 2 Eksa merk Kobelko warna biru PC 200 dan 7 DumpTruck. 

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan,  pengembangan tersangka dan Barang bukti lainnya.