Gunakan Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan Ditilang dan Knalpot Dimusnahkan

Polres Kendal memusnahkan ratusan knalpot brong yang merupakan hasil dari razia yang dilakukan Satlantas Polres Kendal dalam waktu tujuh belas hari.


Razia yang dilakukan mulai tsejak 10 Januari hingga 27 Januari 2022, berhasil menyita 359 jenis knalpot brong dari berbagai merek.

Pemusnahan knalpot brong dipimpin Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho.

Acara ini disaksikan oleh Wadirlantas Polda Jawa Tengah, Kapolres Kendal, Bupati Kendal. Dandim 0715 Kendal, jajaran Forkopimda Kendal, tokoh agama serta Komunitas Motor di halaman Mapolres Kendal, Jumat (28/01/2022).

“Hari ini kami melihat 359 knalpot brong yang siap dimusnahkan. Ratusan knalpot brong ini merupakan barang bukti dari razia yang dilakukan satlantas Polres Kendal sejak 10 Januari hingga 27 Januari 2022,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Suryonugroho.

Satlantas Polres Kendal juga memberikan sanksi tegas berupa tilang terhadap 359 pengendara sepeda motor yang jelas melanggar dengan menggunakan knalpot brong yang tidak sesusai standar dan spesifikasinya.

“Pengendara sepeda motor yang menggunakan  knalpot brong ini tentunya telah melakukan pelanggaran dan akan diberikan sanksi tegas berupa tilang. Para pengendara ini memakai knalpot tidak sesuai standar dan spesifikasinya,” jelasnya.

Agus Suryo menerangkan, dari hasil operasi razia knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng, hingga hari ini berhasil menindak 11.427 lebih kendaraan yang berknalpot tidak standar.

“Selama razia, jumlah keseluruhan yang telah ditindak dalam razia knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng sebanyak 11.427 kendaraan. Itu jumlah kendaraan yang telah ditilang hingga hari ini. Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang meggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong ini. Hal ini dalam rangka menuju Jawa Tengah zero knalpot brong,” terangnya.

Agus menegaskan adanya razia knalpot brong ini disambut positif masyarakat. Terbukti hari ini selain Bupati dan Forkopimda, juga dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Karena selain mengganggu kenyamanan lingkungan, knalpot brong mengakibatkan pengendara lain hilang konsentrasi.

“Sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara knalpot ini. Sehingga kami tindak lanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng. Jadi kepada pengendara yang ditindak, kita kenakan sanksi pada 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” tegasnya.

Untuk para pelanggar, dirinya mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Dan untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya.

Dirlantas menambahkan, ke depannya tidak ada lagi knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong.

“Saya mewakili Bapak Kapolda mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolres Kendal yang sudah mendukung dan melaksanakan razia knalpot brong ini di wilayah hukum polres Kendal. Kami akan terus sosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat dan juga kepada produsen atau pembuat knalpot brong,” tambahnya.

Pemusnahan ratusan knalpot tidak standar ini dilakukan secara simbolis dilakukan oleh Dirlantas Polda Jateng dan Bupati Kendal dengan cara memotong tabung knalpot.

“Pemusnahannya harus dengan cara seperti ini dipotong pada tabung knalpotnya. Ini yang bikin suara bising dan memekakkan telinga,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan akan tetap menerusakan razia knalpot brong dengan cara yang lebih humanis lagi.

“Pemusnahan knalpot brong ini sebagai peringatan bagi pengendara motor agar tidak menggunakan knalpot brong lagi agar tidak mengganggu kenyamanan warga. Seterusnya kami akan teap lakukan razia dengan cara yang lebih humanis lagi,” katanya.