Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pagi ini (Jumat, 23/3).
- Empat Karyawan Pabrik Sepatu Nike dan Converse di Salatiga 'Selundupkan' Keluar Pabrik
- Oknum Ustad Penganiaya 11 Santri di Demak Ditetapkan Tersangka
- Guru Mengaji Cabuli 17 Anak Didiknya
Baca Juga
Tersangka dugaan suap pemulusan putusan perkara wanprestasi yang sedang diadilinya itu tiba pukul 9.40 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Ia terus memalingkan wajah, berusaha menghindari sorotan kamera wartawan saat berjalan memasuki lobi gedung KPK.
Seperti tahanan KPK lainnya, Widya juga mengenakan rompi oranye membalut kemeja putih dan celana bahan warna hitam. Di lengan kirinya terlihat tas berbahan warna kuning gading.
Widya terjaring OTT KPK atas dugaan menerima suap Rp 30 juta pada Selasa (13/3) pekan lalu.
Ia bersama Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang dikenai sangkaan seperti tertuang pada Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- KPK Ajak Masyarakat Ikuti Perkembangan Sidang BLBI
- Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tiri
- Kejaksaan Sukoharjo Tetapkan Agus Kuntadi Tersangka Korupsi Rp1,397 Miliar PD BKK Bulu