Halangi Jalur Nelayan, Pemilik Kapal Mangkrak di Batang Dilaporkan ke Polda Jateng

Sebuah kapal mangkrak di muara sungai Klidang Lor, Kabupaten Batang, tampak terpasang garis polisi. Kapal kayu itu berada tepat di jalur keluar rute pelayaran nelayan tradisional.


Terdapat dua tubuh kapal yang dikelilingi garis polisi. Satu di antaranya dalam keadaan setengah tenggelam.

Agusta, kepala KUD Nelayan TPI Batang, membenarkan ada dua kapal mangkrak yang menghalangi jalur pelayaran. Namun, ia tidak bisa memberikan keterangan mendalam terkait dengan hal itu.

"Udah ditangani Ditpolairud Polda Jateng. Masih proses pemeriksaan. Yang punya sudah dipanggil. Maaf, saya tidak bisa berkomentar karena sudah ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH)," katanya saat dihubungi, Minggu (26/9) malam.

Informasi yang dihimpun RMOL, posisi kapal mangkrak itu menyalahi UU No 17 tahun 2008 pasal 321.

"Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta".

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo membenarkan hal itu.

"Mangkraknya sudah bertahun-tahun, karena sangat mengganggu ada unsur masyarakat yang melaporkannya ke Polda Jateng," katanya.

Ia mengatatakan untuk masalah alur sungai memang menjadi kewenangan provinsi. Jadi pelaporannya ke tingkat Jawa Tengah.

Teguh mengatakan keberadaan kapal mangkrak itu termasuk kelalaian yang bisa membahayakan keselamatan orang lain.