Hanya 6 Tambang Gol C di Batang yang Punya Izin Produksi

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah cabang Serayu Selatan memastikan tambang gol C di Kabupaten Batang yang memiliki izin operasi produksi hanya enam lokasi.


Hal itu disampaikan Kasi Geologi  Mineral dan Batubara, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnta Supriyadi. Dasar penerbitan izin tambang adalah UU no.3/2020 tentang Minerba.

"Ada enam yang memperoleh izin usaha penambangan (IUP) Operasi Produksi, dan dua punya izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi atau penelitian," katanya  saat ditemui di kantornya, Rabu (5/10).

Sejumlah enam tambang yang sudah legal beroperasi itu berada di Kecamatan Gringsing. Lalu, dua tambang yang baru punya IUP Eksplorasi berada di Desa Kedungsegok, Kecamatan Tulis.

Ia menjelaskan untuk penambangan material baru bisa dilakukan setelah tambang  itu punya IUP operasi produksi. Sedangkan, jika tambang hanya memiliki IUP eksplorasi, maka penggalian material tidak bisa dilakukan.

Supriyadi menjelaskan, izin eksplorasi hanya berkaitan dengan penelitian potensi tambang. Isinya tentang jumlah hingga cadangan material tambang.

Setelah pengusaha memiliki izin eksplorasi, tahap selanjutnya adalah mengurus IUP Operasi Produksi. Izin yang terakhir itu untuk kegiatan menambang material.

Untuk menambang, pengusaha butuh beberapa izin antara lain Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan terakhir IUP Operasi Produksi.

Kelengkapan mengurus izin tambang itu bermacam-macam mulai dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) hingga rencana reklamasi bekas tambang.

"Kalau hanya punya IUP Eksplorasi maka belum bisa melakukan  penambangan material. Jika dilakukam maka melanggar undang-undang. Ada sanksi pidananya," katanya.

Sanksi itu tertuang dalam pasal 160 yang berisi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pad tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Supriyadi mengatakan di luar delapan tambang itu belum ada yang mengajukan izin. Jika ada aktivitas tambang tak berizin, maka berkategori ilegal.

Untuk ancaman sanksi tambang ilegal berada di pasal 158. Isinya, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama S (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tambang gol C Ilegal di wilayahnya. Bahkan, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ada tambang gol C ilegal yang beroperasi.

"Galian C (Ilegal) sudah bersih, sudah kita lakukan penindakan. Kalau ada yang coba – coba (buka) laporkan ke kita. Sudah jelas kok," katanya usai meresmikan kantor Polsubsektor Kandeman, Polres Batang, Selasa (4/10).

Kapolda mengatakan akam menindak tegas tambang Gol C ilegal sesuai hukum yang berlaku dan terukur. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas selama aktivitas penambangan gol C itu bisa dibuktikan.

Ia bahkan meminta masyarakat melaporkan ke Polda Jateng jika ada aktivitas ilegal itu.

"Laporkan lokasinya dimana, nanti krimsus kita yang akan melakukan penindakan," katanya.