Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung penuh dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang bekas napi koruptor maju pencalonan legislatif.
- Warga Binaan Lapas Batang Bisa Coblosan Presiden, Jumiatun : Tak Sangka
- Umbul Donga Bentuk Dukungan Relawan Ghaib Solo Untuk Paslon Andika-Hendi
- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Solo Mulai Mendaftar Penjaringan Bacalon Wali Kota
Baca Juga
"Kalau dilakukan poling saya yakin 90 persen rakyat Indonesia setuju itu," terang anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Hidayat mengatakan, dukungan aturan larangan itu sesuai komitmen partainya untuk memberantas korupsi di Indonesia yang sudah semakin marak.
"Ini semangat kita dalam memimalisir masalah korupsi dari hulu ke hilir, ini bagus untuk tindakan preventif dan pencegahan," terangnya dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Dia juga mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu yang cepat menyosialisasikan aturan ini ke daerah-daerah sehingga ke depan calon anggota legislatif berasal dari orang-orang yang tidak memiliki catatan hitam korupsi.
"Ini sangat bagus sekali karena saat ini Indonesia sedang darurat narkoba, darurat kejahatan kepada anak dan tentunya darurat korups, jadi kami dukung penuh itu," pungkasnya.
- Kumpulkan Pengurus Partai, Bawaslu Batang Beberkan Larangan Selama Kampanye
- Ketua DPC Partai Gerindra Daftar Bacalon Bupati Karanganyar
- Bambang Wuryanto Minta Istilah Omnibus Law di Indonesiakan