Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung penuh dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang bekas napi koruptor maju pencalonan legislatif.
- Fahmi Idris: Perubahan Mendasar Kalau Rizal Ramli Jadi Presiden
- Seniman-Petani Temanggung Peringati Ultah Ganjar Pranowo, Terbangkan Burung Dara dan Balon Merah Putih
- KPU Batang Dorong Pemilih Pemula Nyoblos
Baca Juga
"Kalau dilakukan poling saya yakin 90 persen rakyat Indonesia setuju itu," terang anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Hidayat mengatakan, dukungan aturan larangan itu sesuai komitmen partainya untuk memberantas korupsi di Indonesia yang sudah semakin marak.
"Ini semangat kita dalam memimalisir masalah korupsi dari hulu ke hilir, ini bagus untuk tindakan preventif dan pencegahan," terangnya dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Dia juga mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu yang cepat menyosialisasikan aturan ini ke daerah-daerah sehingga ke depan calon anggota legislatif berasal dari orang-orang yang tidak memiliki catatan hitam korupsi.
"Ini sangat bagus sekali karena saat ini Indonesia sedang darurat narkoba, darurat kejahatan kepada anak dan tentunya darurat korups, jadi kami dukung penuh itu," pungkasnya.
- Calon Gubernur Jateng Sudaryono Kukuhkan 120-an Struktur Ranting Gerindra Salatiga
- Dugaan Pidana Pemilu 2024, Polres Batang Akui Sedang Periksa Caleg DPR RI
- Projo Sambut Mundurnya Maruarar Sirait dari PDIP, Budi Arie : Tegak Lurus Jokowi