Hidayat PKS: 90 Persen Rakyat Pasti Setuju Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung penuh dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang bekas napi koruptor maju pencalonan legislatif.


"Kalau dilakukan poling saya yakin 90 persen rakyat Indonesia setuju itu," terang anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Hidayat mengatakan, dukungan aturan larangan itu sesuai komitmen partainya untuk memberantas korupsi di Indonesia yang sudah semakin marak.

"Ini semangat kita dalam memimalisir masalah korupsi dari hulu ke hilir, ini bagus untuk tindakan preventif dan pencegahan," terangnya dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL

Dia juga mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu yang cepat menyosialisasikan aturan ini ke daerah-daerah sehingga ke depan calon anggota legislatif berasal dari orang-orang yang tidak memiliki catatan hitam korupsi.

"Ini sangat bagus sekali karena saat ini Indonesia sedang darurat narkoba, darurat kejahatan kepada anak dan tentunya darurat korups, jadi kami dukung penuh itu," pungkasnya.