Hindari Kebocoran, Pemkab Batang Targetkan Elektronifikasi 80 Persen Sumber Pendapatan

Pemerintah Kabupaten Batang berencana melakukan elektronifikasi transaksi pendapatan daerah.


Workshop Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai UU HKPD.

"Sesuai dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sekarang semua harus serba transparan," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih, Senin (20/6).

Ia mencontohkan ETPD adalah penggunaan teknologi digital atau elektronik untuk pembayaran pajak atau retribusi. Hal itu untuk meminimalisir kebocoran pendapatan.

Sri Purwaningsih menyebut beberapa pajak sudah menerapkan pembayaran digital. Lalu, contoh lainnya ada e-retribusi di Pasar Tradisional juga sudah pakai QRIS.

"Harapan kami ada juga E-parkir. Lalu juga pada tahun ini paling tidak pembayaran 80 persen pajak atau retribusi sudah digital," jelasnya.

Contoh lain digitalisasi lain adalah penggunaan Tapping Box untuk pajak restoran. Pemasukkan restoran yang memakai tapping box bisa terpantau.

Alat tapping box yang dipasang itu tidak hanya mencatat transaksi pembelian. Pemerintah juga bisa memantau kapan alat itu dipakai atau tidak.

"Tapi untuk tapping box kami lakukan bertahap. Tapi memang arahnya ke sana, sesuai Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D)," jelasnya.