Hingga 2025, BPN Grobogan Sebut Masih Miliki Puluhan Ribu Kuota PTSL

Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat PTSL pada warga Grobogan, beberapa waktu lalu. Rubadi/RMOLJateng.
Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat PTSL pada warga Grobogan, beberapa waktu lalu. Rubadi/RMOLJateng.

Hingga tahun 2025, BPN Grobogan Jawa Tengah masih memiliki puluhan ribu kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Itu, diungkapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Grobogan Elvyn Bina Eka Kusuma.


Elvyn juga memaparkan di tahun 2024, jumlah kuota program PTSL meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2023. 

"Kuota di tahun 2024 sebanyak 50.650 bidang tanah. Sementara, tahun sebelumnya hanya 27,026 bidang tanah," katanya, Kamis (18/7) sore.  

Untuk tahun 2025, lanjut Elvyn, jatah kuota hingga masih ada 21.600 bidang, baik pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) maupun penertibatan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Dikatakannya, program tahun ini menyasar 80 desa dari 19 kecamatan di Kabupaten Grobogan. Ia menekankan, untuk pelaksanaan program PTSL agar tidak melibatkan pihak ketiga. 

"Nanti panitia kita lantik dan tidak ada panitia pihak ketiga. Panitia resmi adalah kantor BPN dan pihak desa," ujarnya.

Menurutnya, oknum yang mengaku pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai mafia tanah, dapat dipastikan mereka bukan panitia resmi. 

"Bila ada oknum yang mengaku bisa mengikutsertakan program PTSL, dapat di kroscek ke pemerintah desa atau ke kantor BPN. Kita membuka luas informasi baik melalui sosmed maupun kantor," jelasnya.

Ia mengungkapkan, adanya pelaksanaan program PTSL terlebih dulu dilakukan sosialisasi.  Sehingga jika tidak ada sosialisasi kemungkinan desa tersebut belum jadi target program. 

"Coba sekali-kali berkunjung ke kantor desanya masing-masing untuk memastikan ada dan tidaknya program PTSL. Karena pasti ada pengumuman dan sosialisasi," sambungnya.

Menurutnya, mafia tanah sangat merugikan masyarakat maupun negara. karena menjadi unsur tidak aman dan menyebabkan adanya bayang-bayang ketakutan. 

"Alhamdulillah BPN Kabupaten Grobogan berhasil menyelesaikan satu kasus mafia tanah seluas 83 hektar," tambahnya.

Sebagai informasi,  konferensi pers yang dilakukan Kementerian ATR/BPN mengungkapkan kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan telah merugikan negara hingga Rp 3,4 triliun.