Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024? Tenang, Masih Bisa Sampai 7 Februari 

KPU Kota Semarang masih membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengajukan pindah memilih dengan alasan tertentu, sampai terakhir 7 Februari. Diki Aditya/Dok.RMOLJateng
KPU Kota Semarang masih membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengajukan pindah memilih dengan alasan tertentu, sampai terakhir 7 Februari. Diki Aditya/Dok.RMOLJateng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membuka kesempatan bagi pemilih Pemilu 2024 pindah tempat pemilihan, hingga tanggal 7 Februari. 

Aturan pindah tempat memilih itu, boleh dengan alasan tertentu sesuai peraturan Pemilu. 

Maka karena itulah, calon pemilih mesti memahami syarat-syarat pindah agar dapat mengajukan pindah untuk memilih di tempat lain. 

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom atau Nanda menjelaskan, memperhatikan peraturan, "Pindah Memilih" dikhususkan bagi pemilih kategori tertentu yang tidak bisa melaksanakan pemilihan sesuai domisili. Syarat pengajuan juga mudah, hanya cukup KTP asli serta surat keterangan atau surat tugas. 

"Pindah memilih Pemilu 2024 buka sampai tanggal 7 Februari, masyarakat boleh mengajukan permohonan pindah. Mudah juga prosesnya, bisa secara online di website KPU Kota Semarang atau manual melalui KPPS di kelurahan, syaratnya sama," terang Nanda, Kamis (1/2). 

Akan tetapi, pindah memilih tidak dapat sembarangan diajukan warga. Hanya khusus pemilih dengan kategori tertentu. Mereka, (calon pemilih) bila berminat mengajukan pindah tempat pemilihan, dapat mengurus dengan melengkapi semua syarat-syaratnya. Ada poin prioritas, bagi pekerja/karyawan yang tidak bisa mencoblos di TPS alamatnya. 

Nanda lebih lanjut menjelaskan, karyawan atau seorang pekerja yang dapat pindah memilih harus memiliki surat tugas dari kantor dan ditandatangani atasan bahwa calon pemilih berdomisili luar kota tetapi sedang tugas di wilayah TPS terkait. 

Maksudnya, aturan berlaku hanya bagi pekerja atau karyawan yang sedang menjalankan tugas. Oleh karena itu, karyawan yang tempat kerjanya diluar domisili tidak dapat mengajukan. 

"Catatan khusus bagi pekerja/karyawan yang akan pindah tempat pemilihan, surat tugasnya di dalamnya perlu diingat harus lengkap dengan keterangan jelas bahwa sedang ada kegiatan atau penugasan dari kantornya, tanggal dimulai tugas sampai berakhir wajib tercantum. Sehingga dengan aturan ini, pindah memilih tidak berlaku atau tidak bisa, bagi pemilih yang setiap hari kerja di luar domisili mengajukan pindah," tegasnya. 

Sebagai informasi, "Pindah Memilih" agar seorang pemilih dapat melaksanakan pemilihan pada saat Pemilu 2024 diluar domisili, boleh bagi empat kategori, yaitu Pemilih yang menjalani rawat inap atau keluarga mendampingi pasien rawat inap, Masyarakat yang tertimpa bencana alam dan Tahanan rutan/lapas serta Bertugas di tempat lain.