Isu PHK: TVRI Dan RRI Meluruskan Pemahaman PHK

Stasiun TVRI Bengkulu Yang Telah Memiliki Dan Menyiarkan Siaran Digital. Dokumentasi RRI
Stasiun TVRI Bengkulu Yang Telah Memiliki Dan Menyiarkan Siaran Digital. Dokumentasi RRI

Jakarta - Baik Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) akhirnya menggunakan media untuk menjawab isu PHK di kedua Lembaga Penyiaran Publik Republik Indonesia dalam kesempatan terpisan pada Senin (10/02).


Yang diketahui pertama menjawab adalah Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno. Ia tegas menampik berita TVRI melakukan PHK terhadap para pegawai TVRI.

Berita sebelumnya dapat dibaca pada tautan ini:

Benarkah Ada PHK Massal Pegawai TVRI Dan RRI?

Iman menyatakan bahwa pegawai TVRI masuk kategori ASN atau Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS atau pegawai negeri sipil dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Direktur Utama TVRI tersebut juga mengatakan TVRI tidak melakukan PHK terhadap Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan lembaganya.

Selanjutnya Iman Brotoseno meluruskan pemberitaan tentang PHK. Yang dilakukan oleh TVRI adalah pengurangan kontribrutor yang jumlah dan anggarannya adalah kebijakan masing-masing TVRI daerah.

"⁠⁠Pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat. Karena kontributor hanya freelance (tenaga lepas-red) dan dibayar ketika berita yang mereka kirim dinaikkan. Itu pun dibayar TVRI Daerah." ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya RRI melalui juru bicaranyaa Yonas Markus Tuhuleruw menyatakan bahwa kabar pengurangan tenaga lepas sebagai imbas dari efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025. RRI disebutnya melakukan pengurangan terhadap sebagian tenaga lepas yang tidak diperpanjang kembali, termasuk dengan alasan bahwa lembaga tersebut tak mempunyai pilihan lain

Yonas menjelaskan dengan rinci bahwa ASN terdiri dari dua kategori berdasarkan Undang-Undang) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kategori pertama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sementara kategori berikutnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua kategori pegawai tersebut jelas berbeda dengan tenaga lepas. Yang masuk sebagai tenaga lepas adalah kontributor, pengisi acara, produser, dan sebagian music director yang tidak memiliki tugas rutin seperti ASN. Oleh karena itu, beberapa pos ini terkena efisiensi dan harus dilakukan pengurangan.

Namun, Yonas memastikan, LPP RRI tegak lurus terhadap kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran dan kebijakan efisiensi tidak berpengaruh pada layanan publik di seluruh lapisan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Yonas menjamin bahwa efisiensi itu juga tidak berpengaruh terhadap penyediaan infrastruktur RRI.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa PHK memang terjadi di kedua lembaga penyiaran tersebut. Namun, PHK tersebut dalam artian bukan dalam definisi yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan terhadap pegawai yang masuk kategori PSN dan PPPK.

Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi adalah pemutusan kontrak lepas para freelance yang selama ini menggantungkan diri terhadap kontribusi mereka kepada kedua lembaga tersebut.

Logo RRI Terbaru Sejak 2024. Wikipedia