Jadi Tersangka, Penganiaya Purel hingga Meninggal Terancam 7 Tahun Penjara

Kepolisian resor (Polres) Batang menetapkan pelaku penganiayaan purel, AP (36) menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar.


"Kami tetapkan sebagai tersangka karena bukti sudah cukup, " katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (2/6).

Ia menjelaskan penangkapan pelaku tidak melalui upaya pencarian. Sebab, pelaku tidak melarikan diri.

Saat mengetahui kekasihnya tidak sadar, AP, langsung ikut membawa korban ke RSUD Limpung. 

"Iya, dia ikut menunggui, saat ditanya petugas, juga mengakui. Karena itu langsung kami amankan," ujar Andi.

Untuk hasil otopsi korban di RSUD Kalisari, terdapat luka patah tulang rusuk sebelah kiri, luka lebam di dada, luka di pelipis kanan. Kemudian juga ditemukan bekas cekikan berbentuk empat jari di leher.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana  ayat (3). Isinya Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sebelumnya, seorang pemandu lagu (purel) karaoke cantik di wilayah Wuni, desa Tenggulangharjo, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, berinisial A (26) meninggal usai dianaya kekasihnya. Mirisnya, lokasi penganiayaan berada di lobi karaoke tempat purel itu bekerja.

Ia mengatakan kejadian itu bermula saat pelaku dan korban cekcok di lobi karaoke pada dini hari. Saat cekcok itulah, pelaku menganiaya korban.

Pelaku menganiaya korban di lobi hingga halaman karaoke. Hingga akhirnya korban langsung dibawa ke klinik serta RSUD dan meninggal.