JDIH Sukoharjo Undang 4 Institusi Penegak Hukum Demi Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga

Demi Tingkatkan Pemahaman Dan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Berbagai Regulasi Yang Berlaku, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Gelar Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Pada Kamis (06/02). Istimewa
Demi Tingkatkan Pemahaman Dan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Berbagai Regulasi Yang Berlaku, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Gelar Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Pada Kamis (06/02). Istimewa

Sukoharjo - Demi meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap berbagai regulasi yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo gelar Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Kamis (06/02).

Pelaksanaan tersebut dilakukan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukoharjo yang melibatkan 4 (empat) instansi penegak hukum sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

"Melalui Kadarkum ini, kami berharap masyarakat lebih memahami berbagai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari," ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Teguh Pramono .

Narasumber pertama adalah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo menyampaikan materi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Berikutnya, narasumber dari Pengadilan Agama Sukoharjo membahas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Perkawinan.

Kejaksaan Negeri Sukoharjo sebagai narasumber ke tiga, memaparkan materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terakhir, sebagai narasumber ke empat, Polres Sukoharjo memaparkan dua peraturan perundang-undangan. Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).