Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka kembali mengajukan cuti sebagai Wali Kota Solo selama dua hari. Yakni pada hari Senin (11/12) dan Selasa (12/12).
- DPC PDI-P Solo Gelar Adu Gagasan Dari 20 Bacalon Wali Kota-Wawali
- Sekjen PDIP: Kudatuli Rekayasa Politik Orde Baru Bungkam Demokrasi
- Hujan Deras PSS di Desa Cangkring Rembang Berjalan
Baca Juga
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi sebut cuti Gibran baru turun pada hari Jumat (8/12) kemarin.
"Cuti, dua hari, untuk hari ini dan besok,” jelas Herwin kepada wartawan, Senin (11/12).
Cuti diajukan untuk kegiatan kampanye sekaligus debat capres dan cawapres perdana yang digelar pada Selasa (12/12).
"Ijin dari pak Gubernur (turun) Jumat 8 Desember kemarin," terangnya.
Menurut Herwin, untuk keperluan kampanye cawapres Gibran bisa saja mengajukan cuti kepada Gubernur Jawa Tengah. Karena masa kampanye panjang dan tidak setipa hari ada jadwal kampanye.
"Pelaksanaan cuti sesuai kebutuhan kapan harus meninggalkan hari kerja baru mengajukan cuti. Namun ya konsultasi juga dengan provinsi setiap mau mengajukan cuti," paparnya.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab sebagai Wali Kota Solo telah didisposisikan pada Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa. Sehingga tidak menganggu tugas pemerintahan.
"Kalau ambil cuti dilaksanakan oleh Wali Wali Kota Pak Teguh. Surat dari Pak Gubernur sudah menyatakan itu. Pekerjaan tidak terganggu, (Gibran) selalu mantau berkomunikasi dengan Pak Wawali," tandasnya.
- Bawaslu Kota Solo Buka Pendaftaran Untuk PTPS
- Komisi A DPRD Jateng Bahas Soal Rencana Pelepasan Aset Pemprov Ke PT KIK
- Para Calon Kades di Purbalingga Deklarasi Wujudkan Pilkades Damai