Menjelang pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menjaga netralitasnya. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Purbalingga Nomor 800/3871 tanggal 27 Februari 2023.
- Sudaryono : Gerindra Keluarkan 25 Rekomendasi untuk Pilkada Jateng 2024
- Komunitas Ulama Kampung Rejo Semut Ireng Sukoharjo Deklarasi Dukung Prabowo Gibran Menang Satu Putaran
- Satpol PP Kota Semarang Lepas Atribut Kampanye Salahi Aturan Pemasangan
Baca Juga
Netralitas dalam SE tersebut mempunyai makns tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN yakni mengutamakan kepentingan negara, taat kepada peraturan perundang-undangan, profesionalisme dan bermoral tinggi.
Guna menjaga netralitasnya, SE Sekda Purbalingga juga mengatur larangan yakni dukungan kepada Capres/Cawapres, DPR, DPRD, calon kepala daerah dan wakilnya. Larangan dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kampanye. Serta larangan berpihak sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Untuk menghindari konflik, ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar bakal calon capres/cawapres, DPR, DPRD, calon kepala daerah dan wakilnya melalui media online dan media sosial. Termasuk foto bersama dengan para bakal calon pada pemilu dan pemilukada.
Jika terjadi keperpihakan maka akan dikenakan sanksi sebagimana pasal 15 Peraturann Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS yakni pebjatuhan tindakan administratif berupak hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundangan atas rekomendasi majalis kode etik.
- Berkaca Tragedi 2019, Penyusunan Tahapan Pemilu 2024 Jadi Perhatian Serius Partai Golkar
- Dua Bakal Calon Wali Kota dan Wakli Wali Kota Semarang, Kembalikan Berkas di PPP
- Kampanyekan Jagoannya, Bocahe Yoyok-Joss Kreatif Bekerja