Joko Widodo: Gas Melon di Wonosobo Bakal Naik

Di Pangkalan Jadi Rp 18 Ribu
Kebag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Joko Widodo saat ditemui diruangannya. Ari Sunandar/RMOLJateng
Kebag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Joko Widodo saat ditemui diruangannya. Ari Sunandar/RMOLJateng

Harga gas elpiji 3 kg atau gas melon di tingkat pangkalan di seluruh Jawa Tengah (Jateng) mengalami kenaikan. Harga gas melon di tingkat pangkalan yang sebelumnya Rp15.500, kini menjadi Rp18.000.


Kenaikan harga elpiji gas melon ini menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg Pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan. Surat keputusan itu telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, pada 22 Agustus 2024.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Joko Widodo mengungkapkan, bahwa adanya penyesuaian harga ini dilakukan setelah keluar Surat Keputusan (SK) dari Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (5/9) lalu. Pihak Pertamina menurutnya akan mulai memberlakukan penyesuaian harga untuk tabung gas melon dalam waktu dekat ini.

"Penyesuaian ini dilakukan karena adanya inflasi harga. Sejak tahun 2015 yang lalu, harga LPG subsidi 3 kg masih diangka Rp 15.500 untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) nya belum pernah mengalami kenaikan. Lah besok ini untuk HET akan mulai diterapkan Rp 18.000," katanya.

Saat disinggung mengenai kapan penyesuain harga gas melon diberlakukan di Wonosobo, pihaknya masih menunggu SK Bupati terkait penyesuaian harga gas LPG 3 Kg turun terlebih dahulu.

"Kami masih menunggu SK Bupati turun terlebih dulu. Insyaallah dalam minggu ini sudah keluar. Setelah SK Gubernur ini turun, untuk penetapan harga eceran tertinggi (HET) di Jawa Tengah juga akan diberlakukan secara seragam di seluruh kabupaten, termasuk di Wonosobo. Yakni diangka Rp 18.000 di seluruh daerah, termasuk Dieng," ungkapnya.

Menurutnya terdapat pengecualian untuk daerah-daerah terpencil seperti Karimunjawa dan Nusa Kambangan, yang memerlukan penyesuaian harga karena faktor transportasi. Selain itu, harga harus disamakan di seluruh daerah yang ada di Jawa Tengah.

Untuk mengurangi lonjakan harga pasca penyesuaian ini diberlakukan, pemerintah kabupaten juga akan melakukan pengawasan ketat terkait distribusi LPG subsidi ini.

"Ke depan, setiap pangkalan wajib mencantumkan informasi lengkap, termasuk nama pangkalan, nomor telepon, serta HET yang berlaku," ungkapnya.

Hal Ini untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan haknya sebagai penerima subsidi dan tepat sasaran. Sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan harga di pasaran.

"Selain itu, pengecer seperti di warung kelontong hanya akan mendapat alokasi sebesar 10 persen dari jumlah tabung yang ada dari pangkalan," jelasnya.

Bagi konsumen, saat akan membeli gas melon wajib menyertakan KTP sesuai dengan lokasi pangkalan yang tersedia. Pembeli menurutnya hanya diperbolehkan mengambil dari lokasi pangkalan yang tersedia.

"Jika ada pangkalan yang ketahuan memperjualbelikan ke pengecer lebih dari 10 persen, dan pembeli tidak terdaftar di pangkalan tersebut, akan jadi temuan. Dan ijin pangkalan itu bisa dicabut sesuai SOP yang ditetapkan," pungkasnya.