Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menjelaskan penunjukan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
- Kinerja DPMPTSP Kota Salatiga Diganjar Penghargaan
- Pj Wali Kota Salatiga Sebut Momen Harganas Banyak Koreksi
- Sekretaris Gedung Putih Jen Psaki Segera Tinggalkan Jabatan
Baca Juga
Menurutnya langkah tersebut tidak mungkin dilakukan jika tidak mendapat persetujuan Jokowi. Disamping itu, kebijakan tersebut juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Enggak mungkin saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Bapak Presiden. Saya sesuai aturan, sesuai UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Bapak Presiden," ujar Tjahjo seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/6).
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan sebelum mengusulkan nama Pj Gubernur Jabar pihaknya melakukan kajian pada sejumlah UU, mulai dari UU Aparatur Sipil Negara, UU Pilkada, hingga UU tentang Kepolisian, serta Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah.
Setelah menemukan tidak ada pelanggaran, nama Iwan diajukan ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres).
Tjahjo mengatakan, tak masalah jika pelantikan Iriawan menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurutnya hal tersebut biasa karena pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Ia juga memastikan penganggatan PJ Gubernur tidak ada kaitannya dengan Pilkada ataupun politik untuk mengamankan pasangan tertentu.
"Pilkada tinggal seminggu, orang tuh curiga ada apa, enggak ada. Besok saya tanggal 22 melantik penjabat gubernur Sumut. Pencoblosannya 27. Mau bisa apa. Yang penting melayani masyarakat, tata kelola pemerintah berjalan dengan baik," ujarnya.
- Pemkot Semarang Bakal Bangun Taman Siranda dengan Anggaran Rp 2 Miliar
- Satu Tahun Wali Kota Semarang, Klaim Sukses Hidupkan Sektor Pariwisata
- Bahu Jalan Kalisari Ambrol, DPUPR Blora Terapkan Dua Hal Ini