Jumlah Pengunjung Dibatasi, Pedagang: Yang Penting Prokes Saja

 Bupati Batang Wihaji saat rakor PPKM level 4 lanjutan di Command Center. Dok
Bupati Batang Wihaji saat rakor PPKM level 4 lanjutan di Command Center. Dok

Pembatasan jumlah pembeli makan di tempat hanya tiga orang mendapat reaksi dari sejumlah pedagang.


Wanto, seorang penjual angkringan, mengeluhkan aturan itu menyulitkan karena ada pembatasan pembeli makan di tempat.

"Mending jumlah pengunjung tidak dibatasi tapi protokol kesehatan diperketat," ucapnya, Senin (26/7).

Ia mengatakan, pembatasan jumlah orang seharusnya melihat kondisi tiap warung atau pedagang. Pembatasan jumlah pembeli sebaiknya dilihat kapasitas tempat makan.

Pemilik seorang kafe di Batang, Rinto meminta ada kontribusi dari pemerintah.

"Kalau cuma tiga orang sementara waktu buka dibatasi, tetap sulit," tuturnya.

Ia mencontohkan, kafenya baru buka sore hari, lalu pengunjung baru datang setelah maghrib. 

Padahal biaya operasional untuk satu hari baru bisa terpenuhi ketika ada minimal 40 orang.

"Tapi sejam atau dua jam berikutnya sudah disuruh tutup. Di sisi lain kami masih ditariki pajak," ucapnya.

Di sisi lain, Bupati Batang Wihaji menyebut pedagang kali lima (PKL) sudah bisa menerima pembeli untuk makan di tempat dengan syarat tertentu.

"Para pedagang sudah bisa buka untuk makan di tempat, untuk yang di ruang terbuka, tapi hanya tiga orang dan maksimal 20 menit," kata Politisi Golkar itu di Aula kantor Bupati.

Ia menyatakan sudah meminta para kepala desa dan Paguyuban Pengurus RT (PPRT) untuk menyampaikan informasi itu ke masyarakat.

Wihaji juga merujuk pada para PKL makanan di alun-alun Batang yang juga bisa membuka dagangannya dengan syarat tertentu.

Terkait penutupan jalan, ia mengatakan perlakuan masih sama dengan PPKM sebelumnya.

"Kan tetap bisa lewat beberapa, tapi sementara sepeda motor sementara bisa lewat (alun-alun)," katanya.