Kades Berstatus Tersangka, Warga Sidomulyo Ontrog Pemkab Demak

Warga Sidomulyo Dempet datang ke Pendopo Kabupaten Demak dengan mengendarai truk.
Warga Sidomulyo Dempet datang ke Pendopo Kabupaten Demak dengan mengendarai truk.

Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, lakukan audiensi dengan Pemkab Demak dan pertanyakan alasan Bupati belum melakukan penonaktifan kepada Kades mereka, Mahfudin, yang ditetapkan menjadi tersangka terkait bantuan sosial (bansos) oleh Polres Demak.

"Seperti yang diketahui, bahwa Kades Sidomulyo, Mahfudin tersangkut permasalahan Undang Undang ITE, dan pemalsuan data terkait dana bansos. Jadi kami menanyakan tentang status Kades Sidomulyo yang sudah menjadi tersangka, kok masih bisa menjabat sebagai Kades," ucap Rosidi, perwakilan warga saat audiensi di ruang staf ahli, Kamis (11/1).

Ia berpendapat, Pemkab Demak bisa menonaktifkan Kades yang melakukan tindak pidana yang sudah merugikan masyarakat. "Apakah pelayanannya sah? Kenapa tidak dinonaktifkan sampai kasusnya selesai?," tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 Setda Demak, Taufik Rifai, menyampaikan apresiasi terhadap warga Desa yang melakukan audiensi alih - alih melakukan aksi demo.

Ia pun menjelaskan, sesuai Perda Kabupaten Demak No 5 tahun 2022 dinpasal 85 dan 86  permintaan warga untuk memberhentikan sementara Kades Sidomulyo tersebut tidak bisa dimungkinkan, karena status kades tersangka bukan terdakwa, serta tidak masuk dalam klausul pemberhentian kepala Desa.

"Di mana dalam Perda Kab Demak 5 tahun 2022 di pasal 85 menyatakan bahwa Kades yang bisa diberhentikan oleh Bupati itu setelah statusnya terdakwa dan diancam pidana paling singkat 5 tahun," ucapnya.

Selain itu di pasal 86, lanjutnya, Kades yang bisa dihentikan sementara  Bupati dengan status tersangka jika masuk dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tidak pidana terhadap keamanan negara.

"Jadi atas kasus yang terjadi pada Kades tersebut bila sesuai pasal 86 tidak masuk dalam klausul. Dan dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah, proses penyidikan masih dilakukan pihak Kepolisian jadi yakinlah kami di sini (Pemkab) berusaha melakukan seadil adilnya," ucap Taufik Rifai.

Hal senada juga disampaikan oleh Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani, bahwa perihal penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum.

"Kita perlu menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah, sesuai dengan pasal 86 dan 85. Jadi untuk itu pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan Kades Sidomulyo adalah sah. Sehingga masyarakat tidak perlu kawatir dan bersama - sama menunggu proses hukum berjalan," pungkas Kabag Hukum.

Sebagai informasi, sesuai pantauan RMOLJateng, sekira 80 an warga Desa Sidomulyo datang ke Pendopo Kabupaten Demak dengan menggunakan 3 truk dan 2 unit mobil. Dimana hanya 10 orang yang masuk audiensi selebihnya menunggu di depan Pendopo Kabupaten Demak dengan tertib tanpa aksi demo dan orasi.