Kades Ditahan Di Rutan, Desa Sendangmulyo Tunjuk Plt Kades

Kades Sendangmulyo Saat Ditahan Di Rutan Rembang Pekan Lalu. Dokumentasi
Kades Sendangmulyo Saat Ditahan Di Rutan Rembang Pekan Lalu. Dokumentasi

Rembang – Badan Permusyawaratan  Desa  (BPD) Sendangmulyo bersama Kecamatan Sluke, mengambil langkah inisiatif dengan mengisi pelaksana tugas harian (Plh) Kades Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Rembang.

Ini agar pemerintahan desa, khususnya pelayanan pada masyarakat, tetap jalan. Pengisian ini menyusul Kades Asmuni ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Rembang, lantaran diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun 2022 sebesar Rp247 juta lebih.

Camat Sluke, Mohamad Ansori menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, terlebih dahulu ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa selama 7 hari.

Setelah itu, BPD Sendangmulyo mengusulkan kepada Bupati melalui Camat, menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa untuk masa 3 bulan ke depan.

“Hal ini mengacu Peraturan Bupati No. 16 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Pada pasal 118 sudah diatur,” terangnya.

Mohammad Ansori menambahkan, apabila Plt Kades sudah selesai, Camat akan mengusulkan Penjabat (Pj) Kades kepada Bupati, atas usulan dari BPD.

Khusus Pj ini akan diambilkan dari unsur pegawai negeri yang bertugas di Kecamatan Sluke.

“Intinya agar roda pemerintahan di Desa Sendangmulyo tidak terganggu dan pelayanan PO ada masyarakat tetap berjalan,” imbuh Ansori.

Ia juga mengingatkan kepada desa-desa lain, supaya peristiwa penahanan Kades Sendangmulyo menjadi pembelajaran bersama.

“Gunakan dana desa sesuai rencana dan jangan diulur-ulur, sehingga pertanggungjawabannya jelas,” tandasnya.

Berdasarkan hasil musyawarah desa Sendangmulyo, Sekdes Sa'roni ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Kades. Dalam musyawarah itu juga menyepakati untuk mengusulkan Plt Kades, Fatah Yasin, yang sebelumnya merupakan Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat.

“Semuanya sudah melalui pertimbangan matang, termasuk kemampuan untuk memimpin desa, sambil menunggu pemilihan Kades,” terang Widagdo, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangmulyo.

Liputan sebelumnya tentang kasus ini dapat dibaca di tautan di bawah:

Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang