Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin mengimbau jajarannya agar menempatkan diri menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berguna bagi organisasi.
"Orang yang baik itu adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain," Kakanwil memimpin Penandatanganan Perjanjian kinerja Tahun 2022 dan strategi pelaksanaan kinerja Tahun Anggaran 2022, Senin (17/1).
Pelaksanaan kegiatan terpusat di Aula lantai 3 Kanwil Kemenkumham Jateng. Hampir seluruh pegawai kantor wilayah hadir langsung menyaksikan tersebut, selebihnya mengikuti secara virtual.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilakukan seluruh pejabat dengan atasannya langsung, misalnya antara para Kepala Divisi dengan Kepala Kantor Wilayah, antara Pejabat Administrator (eselon III) dengan masing-masing Kepala Divisi, dan antara Pejabat Pengawas (eselon IV) dengan Pejabat Administrator.
Dikatakan Kakanwil, seotang pegawai idealnya bekerja dengan baik yang merupakan kompensasi dari penghasilan yang telah diterima seorang ASN.
Sehingga, ia mengajak jajarannya untuk bekerja secara maksimal dengan berorientasi skala prioritas. Termasuk didalamnya, output dan outcome yang telah diperjanjikan.
Sudah seharusnya ASN di lingkungan Kemenkumham Jateng bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diterima.
"Kita diberikan gaji untuk kerja tujuh setengah jam. Kita diberikan tunjangan kinerja itu untuk melaksanakan tugas kita. Itulah cara kita menghalalkan gaji kita," ulasnya memberikan arahan.
Lantas, lanjut dia, bagaimana jikalau seorang ASN tidak kerja atau masuk ke kantor cuma dua jam, atau WFH kerjanya hanya tidur.
"Itu artinya gaji yang kita makan haram," tegasnya mengingatkan.
Kakanwil juga pun mencoba mendeskripsikan bagaimana mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
Salah satunya, dengan Penandatanganan Perjanjian kinerja Tahun 2022 dan strategi pelaksanaan kinerja Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan ini, diikuti jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Dalam dokumen yang ditandatangani, kedua belah pihak memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Pihak Pertama atau bawahan berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
"Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab mereka," imbuhnya.
Sementara pihak kedua, papar Kakanwil, dalam hal ini atas akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Terkait hal ini, kakanwil mengajak jajarannya untuk bekerja maksimal, memahami apa yang menjadi tugas dan kewajiban serta menyelesaikannya dengan cepat, terukur, dan tepat sasaran.
- Bahas Relokasi Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kakanwil Temui Pangdam
- Satu Lagi, Napiter Nusakambangan Ikrar Setia ke NKRI
- Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik PPNS Secara Virtual