Sejumlah 2.007 alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Batang diduga melanggar aturan. Angka itu hasil pendataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang.
- Gibran Sosok Relevan Pahami Anak Muda
- Terancam Batal Dilantik: Caleg PDI Perjuangan Ini Kembali Layangkan Somasi Ke KPU Karanganyar
- Relawan Pendukung Caleg PDIP Kirim Karangan Bunga ke KPU Karanganyar, Ini Isinya!
Baca Juga
"Berdasarkan data yang diinvestarisasi teman-teman Panwascam ada sekitar 2.007 dugaan pelanggaran APK," kata Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, Selasa (7/11).
Rincian pelanggaran meliputi 954 bendera, 997 spanduk, 57 reklame dan 4 umbul-umbul. Wilayah pelanggaran terbanyak di Kecamatan Bawang sebanyak 248 dugaan dan Bandar 358 dugaan.
Lutfi menyebut, pada peserta pemilu belum boleh melakukan kampanye. Sebab, kampanye baru bisa dimulai pada 28 November mendatang. Hal itu tertuang dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Apalagi KPU Kabupaten Batang juga telah menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 3 November lalu. Sehingga Bawaslu Batang menegaskan agar parpol dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," tegasnya.
Lutfi menyebut untuk alat peraga sosialisasi tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan atau/materi lainnya yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Batang, Ulul Azmi berujar akan berkoordinasi dengan Bawaslu serta KPU untuk penertiban APK. Perkiraannya, pada November 2023, penertiban akan segera dilakukan.
"Nanti kami tertibkan. Terutama bagi APK yang melanggar peraturan daerah," jelasnya.
- Prihatin Kondisi Politik Indonesia, Rukma Setyabudi Daftar Bakal Cagub PDIP
- Mengikuti Dawuh Para Kiai, Gus Nawir Mantap Calonkan Diri
- Difasilitasi Sudaryono, Demokrat dan Gerindra Purworejo Sepakat Berkoalisi