Kantongi Sabu, Dua Pemuda Asal Wadaslintang Terancam Penjara 12 Tahun

Kedua pemuda dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo. Ari S/RMOLJateng
Kedua pemuda dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo. Ari S/RMOLJateng

Dua pemuda ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo di Jalan Raya Wadaslintang-Prembun, tepatnya di wilayah Desa Erorejo, Kecamatan Wadaslintang pada Selasa (18/6) lalu, sekitar pukul 21.45 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso mengatakan, dua pemuda itu berinisial ASW (24) warga Kelurahan Wadaslintang, Kecamatan Wadaslintang dan DY (32) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wadaslintang.

Dari kedua pemuda tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu dengan berat bruto 1,00653 gram, 1 buah amplop kertas kecil warna putih, 1 buah potongan tisu, 1 buah celana pendek kain warna hitam, ⁠1 unit HP merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di kawasan wadaslintang. Kemudian kami melakukan penyelidikan," ungkapnya, Sabtu (13/7).

Berbekal laporan tersebut petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pemuda tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga dan menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip warna bening yang dibungkus dengan potongan tisu yang dimasukkan ke dalam amplop kertas kecil warna putih dan disimpan di saku belakang sebelah kanan celana pendek kain warna hitam yang dipakai ASW.

"Kemudian petugas kami melakukan penggeledahan terhadap DY dan menemukan barang bukti berupa 1 unit HP Merk Samsung serta turut disita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu yang dikendarai kedua terduga. Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Menurutnya, kedua pemuda tersebut mengaku jika barang tersebut dibeli dengan harga Rp 1,3 juta dan akan dipakai sendiri. Mereka sudah menjadi pemakai sejak tahun 2020 lalu.

Untuk kedua tersangka diduga tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) Jo Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Akibatnya kedua pemuda tersebut terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.