Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah meluncurkan pelayanan paspor keliling yang dimulai di MPP Kabupaten Temanggung pada Jumat (25/10). Layanan ini menggunakan mobil paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan masyarakat terhadap dokumen perjalanan resmi.
- Dikhawatirkan Pemkab Rembang Hanya Mampu Bayar Gaji Tiga Bulan
- Literasi Digital Oleh Pemkab Sukoharjo
- Memimpin Kota Wali Dengan Filosofi Ramah
Baca Juga
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang antusias terhadap layanan paspor. "Di Temanggung kemarin kita menargetkan 20 pemohon E-Paspor di MPP Kabupaten Temanggung, dengan kuota 10 permohonan khusus E-Paspor dari mobil layanan," jelasnya.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara yang memuat identitas pemegang dan berlaku untuk perjalanan antar negara. Pelayanan paspor keliling ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo.
Setelah di MPP Kabupaten Temanggung, mobil layanan paspor akan berkeliling ke lokasi-lokasi lain, termasuk MPP Kota Magelang, MPP Kabupaten Purworejo, MPP Kabupaten Magelang, dan MPP Kabupaten Wonosobo.
Imam Bahri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Calon pemohon dapat mendaftar melalui Google Form dan diharapkan membawa berkas persyaratan serta bukti pendaftaran saat hadir di lokasi.
"Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan paspor dengan lebih mudah," tutupnya.
- Imigrasi Pati : Lima WNA PT KRI, Legal!
- Gagal Lantunkan Indonesia Raya, Penipu Berhasil Dibekuk Imigrasi Riau
- Gerakan Pangan Murah, Upaya Gugah Masyarakat Peduli Pangan Lokal Berkualitas