Kapolres Grobogan akan Sikat Penambang Liar di Grobogan

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan akan melakukan penindakan secara tegas pelaku tambang liar beroperasi di kabupaten tersebut.


"Penegakan hukum akan dilakukan jika itu menyangkut pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas)," tegasnya di sela-sela kegiatan analisa dan evaluasi mingguan kinerja dan kamtibmas Polres Grobogan di Posko Sanika Satyawada Polres Grobogan, Senin (6/3).

Menurut Kapolres Grobogan, aksi tambang ilegal itu merupakan transnasional crime sama halnya dengan ilegal logging, ilegal fishing, human traficking, terorisme dan narkoba.

"Itu merupakan pelanggaran hukum dan polisi tentu punya kebijakan terhadap hal itu dan penegakan hukum terhadap semua aksi ilegal yang ada di Grobogan," ungkapnya.

Dedy menegaskan, zero tambang liar merupakan atensi langsung dari Presiden dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pihaknya akan memberikan imbauan kepada pelaku tambang liar agar menghentikan semua kegiatan sebelum berizin.

"Kita akan berikan peringatan jika mereka beroperasi tanpa izin lengkap dari pihak terkait," tegasnya.

Pelaku akan ditindak tegas tanpa melihat backing di belakang mereka jika imbauan dan peringatan tak digubris. 

"Penindakan hukum akan dilakukan kepada pelaku aksi ilegal ini karena kegiatan mereka memang melanggar hukum," pungkasnya.