Karyawati KSP di Karanganyar Menjadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan oleh Oknum Nasabah

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito. RMOL Jateng
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito. RMOL Jateng

Karyawati Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Karangpandan Kabupaten Karanganyar berinisial E menjadi korban dugaan perbuatan tidak menyenangkan dari salah satu oknum nasabah.


Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21/12) sore lalu dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV terlihat sebelumnya ada komunikasi antara keduanya. Tidak berapa lama terlihat pelaku menarik kerudung korban hingga terlepas.  

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito tegaskan, dalam kejadian tersebut tidak terkait dengan tindakan penistaan agama. Kejadian tersebut murni perbuatan hukum antara pelaku dan korban.  

"Jadi saya tegaskan disini tidak ada kaitannya dengan penistaan agama. Itu murni perbuatan hukum antara pelaku dan korban,"  jelas Wakapolres kepada awak media,  Kamis (23/12) siang. 

Untuk pelaku sendiri berinisial DHS saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Karanganyar. Rencana hari ini dilaksanakan gelar perkara apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka apa tidak.  

Ditambahkan Purbo, motif dari pelaku karena kecewa, merasa keinginannya untuk mengetahui jumlah pinjamannya ke KSP tersebut di tolak oleh korban. Pasalnya pelaku datang saat jam kerja sudah habis, sehingga korban meminta pelaku datang kembali besuk.  

"Rupanya pelaku tidak terima dengan jawaban tersebut sehingga melakukan tindakan tersebut," imbuhnya. 

Keterangan sementara pelaku tidak berniat membuka kerudung hanya berupaya menarik karena di picu rasa kecewa, dan kebetulan yg tertarik kerudungnya. 

Purbo menyebut untuk kasusnya sendiri adalah dugaan ancaman kekerasan. Untuk saat ini pelaku dikenakan pasal 335 KUHP.  

"Barang bukti yang kita amankan diantaranya kerudung milik korban, dan CCTV," pungkasnya.