Kasatlantas Polresta Solo Tak Hadiri Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan

Sidang lanjutan praperadilan terkait tabrak lari di Flyover Manahan Solo kembali digelar hari ini, Rabu (14/8) di PN Kota Solo.


Sidang hari ketiga ini beragendakan pembuktian oleh masing-masing pihak yang dipimpin hakim tunggal Pandu Budiono.

Dalam sidang hari ini PN Surakarta sudah memanggil Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, sebagai saksi sesuai permohonan Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Polresta Solo yang diwakili oleh Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu menyampaikan Kasatlantas Kompol Busroni tidak wajib hadir memenuhi panggilan PN Kota Solo.

Pasalnya Kompol Busroni ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan dibuktikan dengan adanya surat dari Polresta Solo yang ditandatangani oleh Waka Polresta Solo.

"Beliau (Kompol Busroni) tidak bisa hadir, ada surat keterangannya dari Polresta Solo dia sedang ada tugas," jelas Iptu Rini Pangestuti kepada media usai sidang, Rabu (14/8).

Disebutkan Rini, hari ini adalah jadwal untuk pembuktian dari bukti pemohon maupun termohon. Pihak Polresta sendiri mengajukan 37 berkas.

Diantaranya laporan polisi, saksi klarifikasi jumlahnya ada 3 orang termasuk foto-foto CCTV, termasuk bengkel.

"Semua kita buktikan dengan berita acara dan ada dokumentasinya," jelas.

Sementara itu salah satu pengacara dari Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Sigit Sudibyanto, sampaikan alasan pemohon meminta agar Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni dihadirkan.

Alasannya kasatlantas dinilai lebih berkompeten dan paham secara detail tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang menewaskan Retnoningtri, warga Kecamatan Serengan Solo.

"Tadi Kasatlantas tidak hadir, ada surat permohonan izin yang ditandatangani oleh Kapolres. Intinya hari ini sedang ada kegiatan," jelas Sigit.

Pihaknya meminta kepada pengadilan agar bisa memanggil kembali kasatlantas. Seandainya tidak bisa hadir bisa menugaskan salah satu pejabat dari Satlantas untuk hadir dalam persidangan.  

"Kami sebagai pemohon meminta kepada hakim jika hari ini belum bisa hadir maka kami berikan toleransi untuk besok (15/8) bisa dihadirkan dalam persidangan," tandasnya.