Kasus Korupsi SDN 2 Sumurgede, Kejari Grobogan : Penetapan Tersangka Lainnya, Tunggu Perkembangan Fakta Persidangan

Tersangka DP saat menandatangani serah terima tahap II. Dok Kejari Grobogan/RMOLJateng.
Tersangka DP saat menandatangani serah terima tahap II. Dok Kejari Grobogan/RMOLJateng.

Kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, telah menjalani tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka DP dari dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Grobogan.


DP didampingi penasehat hukumnya Ira Noviana Sari diantar oleh penuntut umum dan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke Lapas Kelas II B Purwodadi guna menjalani proses penahanan selama 20 hari.  

Penahanan tersebut terhitung mulai 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 mendatang. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, dari dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni DP disangkakan dengan primair

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. 

DP juga dikenakan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Ancaman pidananya seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar," terangnya, Jumat (1/11) siang. 

Dikatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DP selaku Penyedia dari CV Dua Cahaya atas pekerjaan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan T.A. 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp. 438.546.000,-. 

DP diduga merekayasa dokumen pencairan, sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan, akan tetapi hasil dari temuan tim ahli bangunan terdapat kekurangan volume, hingga menyebabkan kerusakan dini pada bangunan. 

"Tersangka FA, saat ini dalam tahap pemeriksaan proses penyidikan oleh jaksa penyidik, dan tidak lama lagi bakal menjalani tahap II," ujarnya. 

Selanjutnya, kata Frengki, penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang guna dilakukan persidangan.

Disinggung terkait potensi tersangka lainnya, ia mengaku belum dapat menetapkan saat ini. Pihaknya masih menunggu fakta-fakta persidangan. 

"Untuk PPK dan KPA untuk saat ini belum dijadikan tersangka, karena (masih) menunggu perkembangan fakta persidangan dulu," pungkasnya.