Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Polri Segera Tetapkan Sutrisno Sebagai Tersangka

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Sejumlah tokoh menilai kaburnya terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin Lis ke Singapura dengan menggunakan paspor palsu ada andil dari oknum Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Dalam hal ini peran Sutrisno, eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara.


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Polri agar mengusut kasus tersebut. 

"Kaburnya Adelin Lis ke luar negeri dengan identitas palsu Hendro Leonardi, ada keterlibatan pejabat imigrasi. Jika sudah menemukan alat bukti yang cukup, mestinya pihak kepolisian segera menetapkan S (Sutrisno, eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara) sebagai tersangka," kata Boyamin, dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Alasan Boyamin, pejabat S yang paling bertanggung jawab karena menandatangani paspor asli tapi palsu milik Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi. 

Dalam kasus ini yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.

"Orang yang tidak membantu namun memalsukan saja bisa ditangkap dan diproses secara hukum. Nah ini orangnya jelas kenapa tidak segera diproses dan segera ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Boyamin.

Boyamin juga mensinyalir kaburnya Adelin Lis menggunakan paspor palsu karena ada transaksi. Untuk itu, Boyamin yang selama ini kerap membongkar kasus korupsi di Indonesia, mendesak, mendorong agar Polri dapat mengungkap dugaan transaksi tersebut. 

Sutrisno yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham saat dikonfirmasi berkali-kali tidak merespon atas kejadian itu. Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi.

Sejumlah pejabat di Kemenkumham juga memilih diam dan melimpahkan pejabat lainnya. Inspektur Jenderal Imigrasi, Razilu saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu malah melimpahkan kepada Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham, Khairuddin untuk menjelaskan kepada media terkait kasus tersebut.

Khairuddin saat dihubungi mengaku akan mengkroscek informasi tersebut.

"Saya cek dulu atas kasusnya dan yang menanganinya," jelas dia melalui pesan whatsapp. Namun saat ditelepon, Khairuddin enggan memberikan respon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adelin Lis alias Hendro Leonardi, yang sudah 13 tahun buron pihak Kejaksaan Agung, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia, pada Juni 2021.

Adelin Lis adalah owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara, MA memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur ke Singapura.