Kasus Pedofilia Di Demak: Hari Persidangan Diubah Tanpa Pemberitahuan, Solidaritas Perempuan dan Anak Kecewa

Ilustrasi Lambang Keadilan
Ilustrasi Lambang Keadilan

Demak - Kasus pedofilia dengan tersangka seorang oknum kyai pemilik pondok pesantren di Pasir, Mijen, Demak, kini telah memasuki tahap persidangan ketiga.

Tersangka, MA, diduga telah melakukan sodomi terhadap puluhan santri dan santriwati di pondok pesantren NM.

Persidangan ketiga digelar pada Selasa (23/07) kemarin dan dilakukan secara tertutup. Agenda sidang adalah jawaban eksepsi dari penasehat hukum yang dibaca jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang sendiri dipimpin oleh Majelis Hakim Obaja, Dian Arimbi, dan Dwi Florense, dengan Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PNDMK. Selanjutnya sidang ditunda lagi sampai Selasa (31/07) dengan agenda Putusan Sela.

Sementara itu dari Solidaritas Perempuan dan Anak (SPA) Demak menyatakan kecewa atas hari sidang yang ternyata dilakukan pada Selasa lalu tersebut. Pasalnya, pihak mereka tidak mendapatkan informasi atas perubahan hari sidang tersebut.

"Jujur yang kami yang mengawal kasus merasa kecewa karena setahu kami sidang digelar hari Rabu hari ini. Tapi ternyata diperoleh di PTSP sudah pada hari Selasa. Padahal kami sudah royo (usahakan-red) datang," ujarnya pada RMOLJateng, Rabu (24/07) sore.

Gayatri juga berharap agar sidang yang akan dilanjutkan pada Selasa depan dapat menghasilkan putusan yang seberat-beratnya bagi pelaku.

"Kami setuju kalau sematan (sebutan-red) Kyai tidak pantas untuknya lagi," tegasnya.

Solidaritas Perempuan dan Anak berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini seadil-adilnya dan akan membuat petisi agar pelaku yang adalah pedofil ini dihukum berat.