Pelaku kasus pembunuhan terhadap sopir taxi online Deni Setiawan (32) yang dilakuan oleh dua pelajar kelas X SMK Negri 5 IB (16) dan DR (16) pada hari Sabtu (20/1) di Jalan Cendana Selatan III, Tembalang memasuki babak baru. Kedua tersangka hari Selasa (6/2) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses persidangan.
- Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap KPK saat Berada di Jakarta
- KPK Sasar Buku Tamu Dan CCTV Kantor PLN
- Curi Masker Di Mini Market, Pasutri Ditangkap Polisi
Baca Juga
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Fahmi Arif R saat dikonfirmasi
membenarkan penyerahan kedua pelaku ke Kejaksaan Negeri Semarang. Penyerahan tersebut merupakan langkah yang harus cepat dilakukan lantaran aturan undang-undang yang mengharuskan untuk mempercepat proses hukum terhadap tersangka dibawah umur
"Untuk berkas lengkap atau P21 sudah kita serahkan pada hari Senin (5/1), sedangkan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua hari Selasa (6/1) pukul 13.00," ungkap AKBP Fahmi saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (7/1).
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasitipidum) Kejaksaan Negeri Semarang, Bambang Rudy Hartoko, menyatakan perkara tersangka sedang dipersiapkan berkas penuntutannya. Saat ini, berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka sudah berada di dalam tahanan khusus anak Lapas Kedungpane, Kota Semarang.
"Sudah dilimpahkan. Saat ini sedang dalam proses penyusunan berkas dakwaan," kata Bambang singkat.
Terpisah, (plt) Kepala Badan Pemasyarakatan Semarang, Hadi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah mendampingi tersangka sejak penyidikan. Nantinya, hingga menjalani hukuman, lanjut Hadi, yang bersangkutan harus tetap didampingi.
"Ini penting, karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Jadi Bapas perlu mendampingi," ungkap Hadi.
Hadi menambahkan, pihaknya bukan bermaksud membela yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan. Bagi dia, Bapas berupaya untuk memenuhi hak-hak anak, meskipun terjerat masalah hukum.
Salah satu yang menjadi fokus Hadi ialah masalah pendidikan bagi yang bersangkutan. Menurutnya, kegiatan belajar mengajar bagi mereka harus tetap dijalankan.
"Jadi, meski mereka menjalani hukuman nantinya, jangan sampai masa depan mereka hilang. Bagi mereka pendidikan perlu, itu salah satu fokus kami," pungkasnya.
Menegaskan, praktisi hukum dari LPPH Peradi, Theodorus Yosep Parera, mengatakan, dalam penanganan perkara pidana yang tersangkanya masih di bawah umur diperlakukan secara khusus.
Yosep mengatakan, masa penahanan tersangka yang masih di bawah umur di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.
Sementara untuk penahanan oleh jaksa setelah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian maksimal 10 hari.
"Itu tidak bisa diperpanjang masa penahanannya berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Yosep.
Dalam waktu 10 hari ditahan di kejaksaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut harus segera melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadinal Negeri (PN) Semarang.
"Proses peradilannya 25 hari harus sudah diputus perkaranya. Peradilannya juga berlangsung tertutup untuk umum," pungkas Yosep.
- Dewas KPK Jatuhi Sanksi Terhadap Dua Penyidik Bansos, Teguran Tertulis Hingga Pemotongan Gaji
- Terkena OTT KPK, Kalapas Sukamiskin Diganti
- Meski Kini Dilepas, Langkah Polri Tangkap Dokter Lois Diapresiasi Organisasi Pemuda