Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan ayah angkat di Ngaringan Grobogan saat ini sudah disidangkan. Pelaku Sutanto (ST) yang sebelumnya sudah dititipkan di Lapas 2B Purwodadi dihadirkan dalam sidang.
- Bermodal Mulut Manis, Pemuda di Blora Setubuhi Gadis Belia Berkali kali
- Ancam Ceraikan Ibunya, Ayah Tiri Di Semarang Cabuli Anak Tirinya
- BKPPD Grobogan Berikan Sanksi Tegas Guru Cabul
Baca Juga
Dari raut wajahnya, ST terlihat santai saat mengikuti persidangan, berbeda saat dihadirkan di sidang pertama. Entah dia pasrah ataupun sudah siap dengan segala konsekwensi.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, untuk sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan akan digelar 19 September mendatang.
"Hingga saat ini pelaku telah menjalani sidang ke lima, untuk vonis, belum," terangnya, saat dihubungi via ponsel, Kamis (12/9) siang.
Sutanto dititipkan ke Lapas 2 B Purwodadi akibat perbuatannya yang diduga telah menghamili anak angkat yang baru berusia 12 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, usia kehamilan korban sudah mendekati masa persalinan saat ST dititipkan ke Lapas Purwodadi.
Kanit PPA Polres Grobogan Ipda Yusuf hakim mengatakan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 81 dan 82 Perpu 1/2016.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.
Diketahui Sutanto warga Ngaringan Grobogan Jawa Tengah tega mencabuli anak angkatnya yang masih kelas VI SD.
Sang putri kecil yang harusnya melanjutkan pendidikan di SMP harus menanggung malu karena mengandung janin akibat ulah bejat ayah angkatnya sendiri.
Akhirnya Sutanto harus menjalani hari-hari di penjara. Ia resmi ditahan di Mapolres Grobogan, Kamis 7Juni lalu.
Kadus setempat mengatakan, bunga (nama samaran) adalah anak yatim piatu, awalnya ia tinggal bersama neneknya di salah satu dusun di Kecamatan Ngaringan.
Namun dengan alibi menanggung pendidikan layak kepada sang anak, akhirnya korban diijinkan tinggal di rumah ST.
- 3 Pejabat Tinggi Grobogan Dilantik, Satu Diantaranya Menjabat Sebagai Kepala Dinas Kesehatan
- Kasus Persetubuhan Siswa dan Guru di Grobogan, Siswa Sempat Dikoskan 5 Bulan
- Polres Grobogan Belum Tetapkan Tersangka Perkosaan Bergilir