Kasus Pencabulan Ngaringan, Segera Dilimpahkan Kejaksaan

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan sang ayah angkat kepada putrinya di Ngaringan Grobogan Jawa Tengah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwodadi.


Hal itu diungkapkan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan, termasuk pemanggilan para saksi dan pengumpulan barang bukti sudah memenuhi unsur. 

"Tugas penyidikan sudah finish, ada rmpat saksi yang kami panggil, ini segera kami limpahkan ke kejaksaan," terangnya.

Dia mengatakan, untuk pelaku Sutanto (53) saat ini sudah dititipkan ke Lapas Purwodadi menjalanin penahanan pra sidang.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Perpu 1/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," terangnya. 

Diketahui Sutanto warga Ngaringan Grobogan Jawa Tengah tega mencabuli anak angkatnya yang masih kelas VI SD.  

Putri kecil yang harusnya melanjutkan pendidikan di SMP harus menanggung malu karena mengandung janin akibat ulah bejat ayah angkatnya sendiri. 

Akhirnya Sutanto harus menjalani hari-hari di penjara. Ia resmi ditahan di Mapolres Grobogan, Kamis (7/6) lalu. 

Kadus setempat mengatakan, bunga (nama samaran) adalah anak yatim piatu, awalnya ia tinggal bersama neneknya di salah satu dusun di Kecamatan Ngaringan.