Kasus Pencurian Emas Di Pekalongan Terungkap Gara-gara Banjir

Gara-gara banjir, kasus pencurian emas milik Khusnul Khotimah warga Jl jamprang gang 6 no 9 kelurahan Krapyak, kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan terungkap.


Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy A Suez menjelaskan kasus itu muncul ketika korban, Khusnul Khotimah, sedang membersihkan rumah pascabanjir.

"Saat membuka laci di kamarnya, ia mendadak bingung karena satu set perhiasan emasnya raib," katanya, kemarin.

Ia pun melaporkan kejadian itu ke polsek Pekalongan Utara. Setelah diselidiki, terungkap bahwa pelaku pencurian adalah keponakannya sendiri yaitu pria berinisial SG.

Pihaknya mampu mengungkap karena menemukan bukti gadai emas di saku celana pelaku.

Pelaku, SG, mengaku tahu lokasi emas karena istrinya pernah dipinjami emas oleh tantenya.

"Saya gadai bertahap,beberapa kali," ujar pegawai serabutan itu.

Ia mengatakan uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun total kerugian yang dialami Khusnul Khotimah mencapai Rp 11 juta.

SG terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.