Kasus Pengeroyokan Pendeta dan Anaknya Terhadap Pegawai Koperasi Berakhir Damai

Kasus Pengroyokan yang melibatkan seorang pendeta dan anaknya, terhadap seorang pegawai koperasi, di sebuah resto di Jalan Majapahit, Kota Semarang, berakhir damai.


Korban, Jafar Revorman Waruwu, mengaku telah memaafkan pelaku, atas dasar rasa kemanusiaan. Kedua pelaku bernama Yance Deni Supit (48) dan anaknya Mikael Aselino (20), ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di Kediri, pada Kamis (6/4) lalu.

Jafar menuturkan, pengeroyokan bermula ketika korban Adil meminjam motornya mengalami kecelakaan lalu lintas melibatkan pemilik mobil yang merupakan pelaku pada 5 Desember 2022 lalu. Saat itu dirinya tidak bersama temannya.

"Saya baru datang ke lokasi kejadian satu jam setelah kecelakaan. Karena motor yang dikendarai adalah motor saya. Saya datang untuk mengklarifikasi," tuturnya.

Dia datang ke lokasi kejadian dengan tujuan untuk mengklarifikasi kejadian kecelakaan yang dialami temannya dengan pelaku.Saat sedang klarifikasi pelaku yang terlibat kecelakaan itu beserta anaknya langsung mengeroyoknya.

"Saya datang awalnya tanya ke istri pelaku mengenai bagaimana kejadiannya. Istrinya bilang damai saja. Tapi saya tidak terima karena motor saya rusak parah. Karena rusak parah saya bilang untuk sama-sama melapor ke Polisi. Tapi istrinya tidak terima. Tiba-tiba suaminya beserta anaknya bersama tukang parkir mengeroyok saya," terangnya.

Jafar menerangkan saat itu dirinya dipiting oleh pelaku dan tukang parkir yang ada di lokasi tersebut langsung memukulinya hingga tercebur di parit. Saat dirinya akan kabur pelaku dan anaknya masih tetap menahannya. 

"Pelaku dan anaknya terus memukul, menendang serta menjambak rambutnya. Teman-temannya yang merupakan tukang parkir sekitar 10 orang ikut mengeroyok saya. Tidak hanya itu, saya diseret hingga ke jalan raya. Saya melepaskan diri tidak bisa karena banyak orang," jelasnya.

Hingga akhirnya, dia berhasil melarikan diri dari amukan pelaku. Saat itu juga dirinya langsung ke rumah sakit Bhayangkara untuk berobat dan membuat visum atas kejadian pengeroyokan. Dirinya melaporkan pengeroyokan itu dua hari setelah kejadian di Polrestabes Semarang.

Keluarga pelaku mendatangi korban untuk meminta maaf atas kejadian yang dialami korban dan akan mengganti semua kerugian yang dialami korban. Niat meminta maaf tersebut, menjadi salah satu alasan korban mencabut laporannya di Polrestabes Semarang.

"Saya sebagai korban memilih damai karena ikhlas dan memaafkan. Saya juga berterima kasih kepada Pak Kapolrestabes Semarang karena sudah menindak lanjuti laporan pengroyokan yang saya alami. Saya ingin kedepan hubungan dengan pihak pelaku, dapat lebih baik dan menjadi seperti keluarga," tambah Jafar, Rabu (12/4) siang.

Menurut Kuasa Hukum, Michael Velando, mengatakan, kasus ini sebenarnya dapat dibicarakan dari awal dan tidak sampai berlarut larut, jika dari awal keluarga pelaku langsung mencari korban. "Intinya, ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak pakai emosi dalam bertindak. Saya mewakili pihak korban tidak menuntut apapun kepada pelaku. Kami berharap, dalam waktu dekat, pihak kepolisian memberikan solusi terbaik (membebaskan pelaku)," terang Michael Velando.

Sementara itu, Istri pelaku, Siska, mengungkapkan, hingga saat ini, suami dan anaknya masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. "Intinya, Kami minta maaf atas perbuatan suami dan anak Saya. Dengan damai ini, Saya berharap suamu dan anak saya segera dibebaskan pihak kepolisian," ucap Siska.