Kasus Raibnya Dana Nasabah, Bambang Sadono Pertanyakan Fungsi Komisaris

Kasus Badan Kredit Kecamatan (BKK)  Pringsurat, Kabupaten Temanggung menarik perhatian anggota DPD RI Bambang Sadono.


Raibnya dana nasabah BKK Pringsurat itu sudah diikutinya sejak kasus itu mencuat. Kabar terakhir, pemerintah provinsi Jateng bakal menalangi dana nasabah sekitar Rp 107 miliar.

"Saya mengapresiasi langkah Gubernur Jateng, Pak Ganjar Pranowo yang bertindak cepat. Dulu beliau, saat bertemu saya memang menjanjika waktu sebulan untuk menangani hal ini, sekarang terbukti," kata mantan jurnalis tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dana nasabah di BKK Pringsurat raib setelah manajemen lembaga keuangan itu menempatkan dananya di Koperasi Inti Dana.

Hasil audit, diketahui sisa saldo yang tersisa di dalam kas lembaga keuangan itu hanya Rp2,5 miliar.

Saat ini, kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua direktur BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno dan Riyanto.

Bambamg menambahkan, belum tahu skema teknis dana talangan tersebut apakah nasabah bisa langsung mengambil langsung.

"Kalau nasabah mengambil langsung itu hak mereka, tapi saya juga mengimbau nasabah untuk paham bahwa pemerintah sudah berusaha untuk menyelesaikan," jelasnya.

Bambang justru mempertanyakan fungsi komisaris BKK Pringsurat yang selama ini menjabat.

"Komisaris itu bertugas mengawasi. Kalau ternyata sampai terjadi permasalahan seperti ini berarti mereka tidak menjalankan tugasnya," kata Bambang.

Dalam upaya pengembalian dana nasabah ini, ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah proaktif mendatangi para nasabah. Sehingga para nasabah yakin pemprov beritikad menyelesaikan masalah ini.