- Semakin Meluas, Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Gagal
- KPK Belum Putuskan Jadwal Pemeriksaan Mbak Ita Selanjutnya
- Polda Jawa Tengah: Tunggu Hasil Penyidikan Dan Pemeriksaan Forensik
Baca Juga
Rembang – Petugas Satreskrim Polresta Rembang, Selasa (19/11) lalu telah memeriksa empat Warga Negara Asing (WNA) Karyawan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), terkait dengan laporan warga atas penganiayaan terhadap dua penduduk Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora.
Kasus kekerasan di lingkungan perusahaan PT KRI di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, memunculkan dua laporan di Polres Rembang.
Laporan pertama dari pihak PT KRI dengan terlapor warga Jurangjero yang diduga terlibat penganiayaan dan pengrusakan. Dan laporan kedua adalah dari warga dengan terlapor karyawan PT KRI.
Dalam kasus tersebut, Polres Rembang menetapkan 24 tersangka. Perinciannya, 23 tersangka adalah warga Desa Jurangjero. Sedangkan satu tersangka adalah karyawan PT KRI, warga negara asing.
Selasa lalu (19/11) empat menajemen PT KRI datang memenuhi panggilan penyidik dan didampingi oleh Kuasa Hukum mereka, Abdul Munim.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum PT KRI, Abdul Munim, kliennya telah menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik, termasuk kronologi kejadian.
Selain itu, kliennya juga memaparkan dan meluruskan sejumlah foto dan video yang belakangan beredar di media sosial terkait PT KRI, salah satunya adalah asap yang disebutkan berasal dari proses produksi.
Menurut Munim, gambar asap yang dinarasikan sebagai bagian proses produksi adalah gambar lama ketika PT KRI menjalani masa uji coba.
Ketika itu, kata Munim, perusahaan memesan batu bara kualitas baik untuk bahan bakar ternyata yang datang kualitas kurang baik. Akibatnya, ketika dilakukan pembakaran menimbulkan dampak asap.
“Setelah itu bahan batubara diganti dan tidak ada lagi menimbulkan asap. Secara legal standing (legalitas badan hukum - red) perusahaan tidak ada masalah. Kalau ada kekurangan memang iya. Tapi sudah clear. Tidak ada masalah,” kata Munim.
Perihal karyawan PT KRI yang dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan, menurutnya hal itu merupakan aksi spontan membela diri.
Ketika itu, karyawan dengan inisial YKW (67) duduk sebelum warga datang.
Sehingga ketika terjadi insiden tersebut, secara spontan YKW mengambil apa saja yang ada di meja untuk membela diri.
“Klien kami duduk. Kemudian datang orang banyak menyerang. Apa pun yang ada di meja digunakan untuk membela diri. YKW usianya 67 tahun dianggap melakukan kejahatan di area kantornya sendiri. Mereka datang. Kalau tidak membela diri bisa mati konyol,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo Eko Prasetyo membenarkan, pihaknya menangani dua laporan berbeda terkait kasus kekerasan di PT KRI.
Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun semua tersangka belum ditahan.
“Yang terlapornya warga proses tetap berlanjut. Memang karena kooperatif, datang ke penyidik sendiri, memberikan keterangan tidak berbelit, sudah proses penyidikan tapi tidak ditahan. Jadi ada yang mengajukan tidak ditahan. Ini kewenangan penyidik menilai, 'Oh, ini kooperatif maka tidak ditahan',” tandasnya.
Liputan sebelumnya dapat dibaca pada tautan berikut:
Semua Izin PT KRI Dari Pemerintah Pusat
- BPKPAD Sukoharjo Terapkan Tarif PBB 0,07% Untuk Lahan Produksi Pangan
- Tanggul Sungai Cabean Di Karangawen Jebol, Wilayah Guntur Terancam Terkena Banjir
- Paduan Suara Perkuat Harmoni Sosial Dan Kesatuan Antar Umat Beragama